Banten

OJK Bongkar Alasan Rekening AMPB di Bank Mandiri Ditunda, Ternyata Bukan Sekadar Diblokir!

Aullia Rachma Puteri | 25 Agustus 2026, 15:57 WIB
OJK Bongkar Alasan Rekening AMPB di Bank Mandiri Ditunda, Ternyata Bukan Sekadar Diblokir!
OJK BUKA SUARA SOAL PEMBLOKIRAN REKENING

AKURAT BANTEN – Polemik mengenai rekening milik Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Bank Mandiri akhirnya mendapat penjelasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Lembaga pengawas sektor jasa keuangan tersebut menyatakan masih mendalami persoalan rekening yang sebelumnya ramai disebut mengalami pemblokiran.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa tindakan berupa penundaan transaksi terhadap rekening nasabah memiliki landasan hukum.

Mekanisme tersebut juga tidak selalu berarti rekening telah disita atau dana di dalamnya menjadi milik pihak lain.

Baca Juga: Indonesia Mulai Awasi Influencer Keuangan, Ini Aturan Baru OJK yang Bisa Ubah Dunia Investasi Digital

Penundaan transaksi merupakan salah satu instrumen yang dapat digunakan dalam upaya mencegah dan menangani dugaan tindak pidana pencucian uang.

Ketentuan mengenai mekanisme tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain itu, terdapat ketentuan lain yang mengatur pelaksanaan penundaan transaksi di sektor perbankan.

Karena itu, tindakan terhadap rekening nasabah harus dilihat berdasarkan konteks dan dasar hukum yang digunakan.

Baca Juga: Dulu Bintangi Angling Dharma, Siapa Sangka Artis Cantik Ini Kini Jadi Bos Besar OJK 2026!

Persoalan ini mencuat setelah rekening milik Supriyono alias Botok, yang disebut sebagai koordinator AMPB, tidak dapat digunakan untuk melakukan transaksi.

Kondisi tersebut kemudian menjadi sorotan karena terjadi menjelang rencana kegiatan penyampaian aspirasi kelompok tersebut di Jakarta.

Dana dalam rekening itu dilaporkan mencapai sekitar Rp80 juta.

Uang tersebut disebut berasal dari dana pribadi serta kontribusi masyarakat yang akan digunakan untuk menunjang kebutuhan peserta aksi.

Baca Juga: OJK Jatuhkan Denda Rp5,35 Miliar ke Influencer Saham BVN Usai Terbukti Manipulasi Pasar

Rencana penggunaan dana antara lain untuk membiayai perjalanan, konsumsi, tempat tinggal, dan berbagai kebutuhan lain selama kegiatan berlangsung.

Ketika transaksi tidak dapat dilakukan, muncul keluhan karena dana yang sudah disiapkan menjadi sulit digunakan.

Istilah “pemblokiran” kemudian banyak digunakan dalam pemberitaan maupun percakapan publik.

Namun, pihak kepolisian memberikan penjelasan bahwa tindakan yang dilakukan terhadap rekening tersebut lebih tepat disebut sebagai penundaan transaksi.

Baca Juga: OJK Jatuhkan Denda Rp5,35 Miliar ke Influencer Saham BVN Usai Terbukti Manipulasi Pasar

Polda Metro Jaya menyatakan tindakan tersebut berkaitan dengan proses penyelidikan. Polisi juga menegaskan bahwa dana di dalam rekening tidak disita.

Perbedaan istilah tersebut menjadi penting karena penundaan transaksi memiliki konsekuensi dan mekanisme yang berbeda.

Dana tetap tercatat sebagai milik pemegang rekening, sementara penggunaannya untuk sementara dibatasi sesuai prosedur yang berlaku.

Dengan demikian, adanya penundaan transaksi tidak otomatis berarti uang nasabah telah dirampas atau diambil.

Baca Juga: OJK Gaspol 8 Agenda Reformasi Pasar Modal, Analis Soroti Dampak Positif bagi Investor

Pemilik rekening tetap mempunyai hak atas dana tersebut sepanjang tidak ada keputusan hukum lain yang menetapkan sebaliknya.

Bank Mandiri sebelumnya juga menyampaikan bahwa tindakan terhadap rekening tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum.

Bank menyatakan telah menjalankan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku.

OJK kini masih melakukan pendalaman terhadap persoalan tersebut.

Baca Juga: OJK Pastikan Seluruh BPD Diperiksa Menyeluruh Usai Isu Peretasan Transaksi BI-FAST

Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan bahwa mekanisme yang diterapkan telah sesuai dengan aturan dan kewenangan masing-masing pihak.

Kasus ini mendapat perhatian lebih luas karena berkaitan dengan rekening yang digunakan untuk mendukung kegiatan kelompok masyarakat.

Sejumlah pihak mempertanyakan apakah pembatasan transaksi tersebut dapat berdampak terhadap hak nasabah maupun aktivitas masyarakat.

Di sisi lain, lembaga perbankan memiliki kewajiban untuk menjalankan aturan ketika menerima permintaan dari aparat atau pihak berwenang.

Baca Juga: OJK Bersiap Menertibkan Penagihan Utang Usai Tragedi Kalibata yang Menewaskan Dua Penagih

Bank tidak dapat mengabaikan permintaan yang memiliki dasar hukum.

Persoalan kemudian terletak pada bagaimana mekanisme tersebut diterapkan dan dikomunikasikan kepada nasabah.

Kejelasan informasi menjadi penting agar tidak muncul anggapan bahwa rekening diblokir secara sepihak tanpa alasan.

Bagi nasabah, pemahaman mengenai status rekening juga sangat diperlukan.

Baca Juga: Banjir–Longsor Lumpuhkan Ekonomi Lokal, OJK Turun Tangan Beri Relaksasi Kredit

Apakah rekening benar-benar diblokir, transaksi hanya ditunda, atau terdapat tindakan hukum lain merupakan hal yang harus dijelaskan secara terbuka oleh pihak terkait.

Kasus AMPB menunjukkan bahwa istilah dalam proses perbankan dapat menimbulkan persepsi berbeda di masyarakat.

Penyebutan “blokir” dan “penundaan transaksi” memiliki konteks yang tidak sepenuhnya sama.

Oleh karena itu, masyarakat diharapkan tidak langsung menyimpulkan bahwa dana dalam rekening telah disita hanya karena transaksi untuk sementara tidak dapat dilakukan.

Baca Juga: TERBARU! Ini Daftar 95 Pinjol Resmi OJK Desember 2025 — Jangan Pinjam Sebelum Baca

Perkembangan perkara ini masih menunggu hasil pendalaman OJK dan proses penyelidikan aparat penegak hukum.

Hasil tersebut nantinya dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai alasan penundaan transaksi dan langkah selanjutnya terhadap rekening AMPB.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengelolaan rekening perbankan tidak hanya berkaitan dengan hubungan antara bank dan nasabah.

Dalam kondisi tertentu, rekening dapat masuk dalam proses hukum sehingga bank harus menjalankan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: OJK Wajibkan Bank Cantumkan Target Pembiayaan UMKM dalam Rencana Bisnis

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.