OJK Bersiap Menertibkan Penagihan Utang Usai Tragedi Kalibata yang Menewaskan Dua Penagih

Akurat Banten - Otoritas Jasa Keuangan menyatakan kesiapannya untuk menertibkan praktik penagihan utang dengan menekankan bahwa tanggung jawab utama tetap berada di tangan kreditur atau pihak pemberi pinjaman yang menugaskan penagih, bukan semata-mata dibebankan kepada pihak ketiga di lapangan.
Pernyataan tersebut mencuat setelah publik dikejutkan oleh peristiwa pengeroyokan di kawasan Kalibata, yang berujung pada meninggalnya dua orang penagih utang.
Kasus ini menyedot perhatian luas karena tidak hanya menyangkut kekerasan fisik, tetapi juga membuka kembali perbincangan mengenai batas kewenangan dan tanggung jawab dalam praktik penagihan utang di Indonesia.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian di Jakarta pada Selasa, menegaskan bahwa lembaganya sejatinya telah memiliki aturan yang mengatur tata cara penagihan kepada konsumen.
Ia menjelaskan bahwa regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 22/POJK.07/2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Dalam aturan itu, OJK telah menetapkan batasan-batasan yang tegas, mulai dari prosedur penagihan, etika yang harus dijaga, hingga kewajiban tata kelola yang baik agar hak konsumen tetap terlindungi.
Mahendra menyebutkan bahwa dari sudut pandang perlindungan konsumen, OJK sejak awal telah merancang mekanisme penagihan yang bertujuan mencegah tindakan yang melanggar hukum maupun norma kepatutan.
Namun, ia juga menilai bahwa peristiwa yang terjadi di Kalibata sudah melampaui ranah pengawasan sektor jasa keuangan dan masuk ke wilayah hukum pidana.
“Kalau yang kemarin saya rasa sudah lebih jauh daripada itu, sudah masuk ke masalah hukum,” ujar Mahendra.
Meski demikian, OJK tidak serta-merta menutup mata terhadap aspek pengawasan yang masih menjadi kewenangannya dalam konteks praktik penagihan utang.
Mahendra menegaskan bahwa lembaganya akan tetap mengkaji kemungkinan penertiban lanjutan, terutama terkait tanggung jawab pihak yang memberikan penugasan kepada penagih.
Menurutnya, kreditur atau pemberi pinjaman tidak boleh berlindung di balik pihak ketiga dan melepaskan tanggung jawab atas cara penagihan yang dilakukan.
Ia menekankan bahwa penugasan kepada debt collector bukan berarti pemilik piutang terbebas dari konsekuensi jika terjadi pelanggaran di lapangan.
OJK, lanjut Mahendra, juga akan menelaah apakah masih terdapat celah dalam regulasi yang ada atau kebutuhan akan penguatan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang.
Langkah evaluasi ini dinilai penting untuk memastikan bahwa aturan yang ada benar-benar efektif melindungi konsumen sekaligus mencegah eskalasi konflik.
Di sisi lain, proses hukum atas kasus Kalibata terus berjalan dan menjadi fokus aparat penegak hukum.
Sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut.
Enam tersangka itu masing-masing berinisial Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM.
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa akar persoalan bermula dari sengketa utang pembelian sepeda motor.
Disebutkan bahwa pemilik kendaraan belum menerima pembayaran sepeser pun sehingga meminta bantuan teman-temannya untuk melakukan penagihan.
Dua orang penagih utang berinisial MET dan NAT kemudian ditugaskan untuk menagih kewajiban tersebut.
Namun, upaya penagihan itu berujung tragis karena keduanya justru menjadi korban pengeroyokan hingga meninggal dunia.
Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan mendalam sekaligus menjadi pengingat keras akan risiko praktik penagihan utang yang tidak dikelola dengan benar.
Tragedi Kalibata kini tidak hanya menjadi perkara pidana, tetapi juga momentum evaluasi bagi regulator untuk memastikan praktik penagihan berjalan sesuai aturan dan menjunjung keselamatan semua pihak.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Anies Baswedan Disarankan Masuk Kabinet Prabowo, Syahganda Sampai Sebut Posisi Menteri Ini!
- 2Bukan Cuma Gibran, Ahmad Ali Ungkap Kaesang Mulai Diproyeksikan PSI Jadi Presiden
- 3Mahfud MD Bongkar Rencana Pergantian Listyo Sigit yang Sempat Tertunda, Nama Gibran Ikut Muncul
- 4Duet Dedi Mulyadi-Purbaya Jadi Sorotan! Syahganda Singgung Pilihan Mengejutkan Purbaya
- 5CPA Days 2026 Digelar di BINUS Alam Sutera, IAPI Dorong Talenta Akuntan Publik Kuasai AI
- 6Gibran dan Kemendikdasmen Diadukan ke Bareskrim soal Suket SMA, Bola Panas Usai Putusan MK
- 7Liverpool Dihantam Badai Cedera Jelang Hadapi Man City, Isak dan Gakpo Terancam Absen!
- 8Gaji Wantimpres Rp76,5 Juta Disebut Receh oleh Rocky Gerung, Responsnya Bikin Penasaran!
- 9Bukan Cuma Soal Sepak Bola! Kepergian Cristiano Ronaldo Bisa Bikin Keuangan Portugal Guncang
- 10Nasib Cristiano Ronaldo di Timnas Portugal di Ujung Tanduk: Skorsing 6 Bulan Mengintai Usai Tinggalkan TC








