Banten

Pemkot Tangerang Tegaskan Tak Berutang Rp17 Miliar, Semua Pengeluaran Wajib Lewat APBD

Irsyad Mohammad | 22 September 2025, 10:40 WIB
Pemkot Tangerang Tegaskan Tak Berutang Rp17 Miliar, Semua Pengeluaran Wajib Lewat APBD

AKURAT BANTEN - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menegaskan bahwa klaim adanya kewajiban membayar Rp17 miliar kepada seorang warga, sebagaimana ramai beredar di media sosial, tidak memiliki landasan hukum.

Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman, menuturkan bahwa seluruh pengelolaan keuangan maupun aset daerah hanya dapat dilakukan secara akuntabel, transparan, serta berlandaskan aturan perundang-undangan.

"Kami tegaskan, Pemkot tidak memiliki kewajiban hukum untuk melakukan pembayaran sebagaimana disebutkan. Segala bentuk pengeluaran keuangan daerah hanya dapat dilakukan melalui mekanisme APBD, yang dibahas bersama DPRD dan diaudit oleh lembaga berwenang," ujar Herman, Minggu (21/9/25).

Baca Juga: Indonesia Posisi Kedua! Ternyata Ini 10 Negara Paling 'Gila' Makan Mie Instan

Herman juga menekankan bahwa Pemkot terbuka terhadap masukan dan kritik masyarakat, namun setiap aspirasi yang diajukan tetap harus sesuai dengan aturan hukum.

"Pemerintah Kota terus berkomitmen menjalankan tata kelola pemerintahan yang bersih, termasuk dalam hal pengelolaan aset. Kami berharap masyarakat tetap bijak menyikapi berbagai informasi, serta memastikan kebenaran sumber sebelum menyebarkannya," imbuhnya.

Pemkot Tangerang, kata Herman, mengajak masyarakat untuk tetap fokus pada program pembangunan serta pelayanan publik yang tengah berjalan, sekaligus menjaga kondusivitas sosial demi terwujudnya kota yang semakin maju dan sejahtera.

Baca Juga: Spektakuler! 25.000 Guru Ikuti Pelatihan AI di Sumsel, Catatkan Rekor Dunia

Sebagai informasi, polemik klaim Rp17 miliar tersebut bermula dari serah terima aset antara Pemkot Tangerang dan Pemkab Tangerang yang disepakati pada tahun 2020 lalu di masa kepemimpinan Wali Kota Arief Wismansyah dan Bupati Zaki Iskandar.

Dalam proses tersebut, Ibnu Jandi telah disepakati oleh kedua belah pihak sebagai Wasit atas pemindahan aset tersebut.

Kini pria yang akrab disapa Ibnu Jandi ini menagih imbalan jasa sebesar Rp17 miliar kepada Pemkot Tangerang.

Baca Juga: Tirta Kerta Raharja Umbar Janji, Warga Taman Kota Permai Masih Krisis Air

Namun, surat dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menegaskan bahwa penagihan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Dengan demikian, Pemkot Tangerang tidak memiliki kewajiban untuk membayarkan klaim tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.