Banten

OJK Pastikan Seluruh BPD Diperiksa Menyeluruh Usai Isu Peretasan Transaksi BI-FAST

Moehamad Dheny Permana | 21 Desember 2025, 12:10 WIB
OJK Pastikan Seluruh BPD Diperiksa Menyeluruh Usai Isu Peretasan Transaksi BI-FAST

Akurat Banten - Otoritas Jasa Keuangan memastikan seluruh Bank Pembangunan Daerah di Indonesia telah masuk dalam program pemeriksaan khusus menyusul mencuatnya isu peretasan transaksi melalui sistem BI-FAST yang terjadi di sejumlah daerah.

Langkah tersebut dilakukan melalui crash program pengawasan dengan fokus utama pada ketahanan serta keamanan siber perbankan guna mencegah terulangnya insiden serupa di masa depan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan bahwa seluruh bank telah diminta untuk segera memperkuat sistem perlindungan teknologi informasi mereka.

“Bank sudah diminta untuk memastikan dilaksanakannya langkah-langkah peningkatan ketahanan dan keamanan siber bank,” ujar Dian.

Menurut Dian, penguatan sistem keamanan digital menjadi kebutuhan mendesak seiring meningkatnya risiko kejahatan siber yang menyasar sektor jasa keuangan.

Ia menegaskan bahwa industri perbankan merupakan pilar penting dalam perekonomian nasional sehingga stabilitas dan keamanannya tidak boleh terganggu.

Ancaman siber, lanjut Dian, tidak hanya berpotensi menghambat operasional bank, tetapi juga dapat menurunkan tingkat kepercayaan publik dan mengganggu stabilitas sistem keuangan secara luas.

Dalam merespons risiko tersebut, OJK memperkuat koordinasi dan kerja sama dengan regulator sistem pembayaran guna memperketat pengawasan lintas sektor.

Pengawasan terhadap bank dilakukan dengan pendekatan Risk Based Supervision atau pengawasan berbasis risiko yang disesuaikan dengan tingkat kompleksitas dan skala usaha masing-masing bank.

Melalui pendekatan ini, OJK secara berkala menilai kondisi kesehatan bank dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk risiko operasional yang berkaitan langsung dengan teknologi informasi.

Baca Juga: Libur Nataru 2026 Diprediksi Jadi Magnet Wisatawan Bali Okupansi Hotel Badung Melonjak Tajam

Evaluasi tersebut dituangkan dalam penetapan Tingkat Kesehatan Bank yang dilakukan setiap semester sebagai dasar tindak lanjut pengawasan.

Dian menjelaskan bahwa proses pengawasan OJK selama ini dilaksanakan melalui dua mekanisme utama, yakni pengawasan tidak langsung atau offsite dan pemeriksaan langsung di lapangan atau onsite.

Seluruh kegiatan tersebut disusun berdasarkan rencana pengawasan yang mempertimbangkan urgensi, prioritas, ketersediaan sumber daya, serta karakteristik operasional masing-masing bank.

Dari sisi penguatan regulasi, OJK telah menerbitkan sejumlah ketentuan yang mengatur penerapan teknologi informasi dan keamanan siber di lingkungan perbankan.

Regulasi tersebut antara lain POJK Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum serta SEOJK Nomor 29/SEOJK.03/2022 tentang Ketahanan dan Keamanan Siber.

Selain itu, OJK kembali mengingatkan perbankan untuk meningkatkan manajemen risiko guna mencegah penyalahgunaan sistem dalam tindak pidana perbankan.

“OJK sesuai dengan kapasitasnya telah mengingatkan kembali dan meminta bank untuk melakukan penguatan manajemen risiko dalam rangka pencegahan penyalahgunaan sistem perbankan dalam tindak pidana fraud,” kata Dian.

Baca Juga: Kilau Tak Terduga Usai Banjir Bandang, Warga Aceh Temukan Diduga Butiran Emas di Sisa Lumpur

Penguatan tersebut mencakup penyempurnaan sistem deteksi fraud, penguatan penerapan know your customer, serta evaluasi berkala terhadap profil dan batas transaksi nasabah.

Bank juga diminta meningkatkan pengelolaan risiko pihak ketiga, memperkuat tim tanggap insiden siber, serta rutin melakukan pelatihan untuk meningkatkan kesadaran keamanan digital.

Sebagai langkah konkret, OJK telah mengirimkan surat pembinaan kepada bank terkait penanganan transaksi anomali yang terdeteksi.

“OJK juga telah meminta bank untuk menghentikan sementara transaksi tertentu guna melakukan klarifikasi sebelum melanjutkan perintah transaksi,” tutup Dian.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.