Banten

UGM Bisa Buka Dokumen Ijazah Jokowi, Tapi Ada Syarat yang Bikin Publik Penasaran

Aullia Rachma Puteri | 22 Agustus 2026, 15:37 WIB
UGM Bisa Buka Dokumen Ijazah Jokowi, Tapi Ada Syarat yang Bikin Publik Penasaran
UGM KELUARKAN IJAZAH JOKOWI

AKURAT BANTEN – Polemik mengenai dokumen akademik Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali menjadi sorotan.

Universitas Gadjah Mada (UGM) menyatakan tidak menutup kemungkinan untuk menunjukkan data akademik Jokowi, tetapi terdapat mekanisme yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

Ketentuan tersebut berkaitan dengan siapa yang mengajukan permintaan informasi.

UGM menyatakan dapat memberikan data tertentu apabila permintaan berasal dari lembaga negara yang memang memiliki kewenangan.

Baca Juga: Desakan Copot Kapolri Menguat: Kasus Ijazah Jokowi Kembali Jadi Sorotan, Prabowo Ditantang Bersikap

Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran UGM, Prof. Wening Udasmoro, menjelaskan bahwa kampus dapat menunjukkan informasi akademik apabila ada permintaan resmi dari institusi yang memiliki otoritas.

Dengan demikian, akses terhadap dokumen tidak diberikan secara bebas kepada setiap pihak.

Pernyataan ini menjadi perhatian karena polemik mengenai ijazah Jokowi telah berlangsung cukup lama.

Di tengah tuntutan sejumlah pihak agar dokumen akademik tersebut dibuka, UGM tetap mempertimbangkan aspek kewenangan dan perlindungan data pribadi.

Baca Juga: Font Times New Roman Jadi Sorotan, Guru Besar UGM Ingatkan Jangan Asal Simpulkan Ijazah Jokowi

Sikap UGM tersebut tidak serta-merta berarti seluruh data akademik Jokowi tidak dapat diperlihatkan.

Kampus justru menyatakan ada kondisi tertentu yang memungkinkan dokumen atau data akademik diberikan.

Kuncinya adalah adanya permintaan resmi dari lembaga yang mempunyai kewenangan.

Jika permintaan tersebut sesuai dengan ketentuan, UGM menyatakan siap menunjukkan informasi yang memang diperlukan.

Baca Juga: Megawati Buka Suara soal Ijazah Jokowi, PDIP Lepas Tangan? Begini Penjelasannya

Hal ini menunjukkan adanya perbedaan antara permintaan masyarakat secara umum dengan permintaan institusi yang memiliki kewenangan hukum.

Bagi masyarakat, perbedaan tersebut menjadi bagian penting dalam memahami mengapa dokumen akademik Jokowi tidak bisa begitu saja diberikan kepada setiap orang yang memintanya.

Data akademik seseorang pada dasarnya berkaitan dengan informasi pribadi.

Karena itu, perguruan tinggi harus mempertimbangkan aturan mengenai perlindungan data ketika menerima permintaan untuk membuka dokumen mahasiswa atau alumninya.

Baca Juga: Megawati Buka Suara soal Ijazah Jokowi, PDIP Lepas Tangan? Begini Penjelasannya

Dalam kasus Jokowi, persoalan tersebut menjadi lebih kompleks karena ia merupakan mantan kepala negara.

Riwayat pendidikannya kemudian menjadi bagian dari perdebatan publik, khususnya terkait proses pencalonannya dalam berbagai kontestasi politik.

Meski demikian, status sebagai tokoh publik tidak otomatis membuat seluruh informasi pribadi dapat diakses tanpa batas.

UGM harus mempertimbangkan aturan yang berlaku sebelum menyerahkan data tertentu kepada pihak luar.

Baca Juga: Ijazah Jokowi Lagi-Lagi Jadi Sorotan, Bachrum Achmadi Lempar Sindiran Pedas 'Takut Dilihat?'

Karena itu, mekanisme permintaan resmi menjadi salah satu aspek yang ditekankan oleh pihak kampus.

Perdebatan mengenai ijazah Jokowi kembali menghangat dalam beberapa waktu terakhir.

Sejumlah pihak terus meminta agar dokumen akademik mantan presiden tersebut dibuka dan diperiksa.

Di sisi lain, UGM selama ini menyatakan bahwa Jokowi merupakan alumnus Fakultas Kehutanan dan telah menyelesaikan pendidikannya di kampus tersebut.

Baca Juga: Ijazah Jokowi Digoreng Terus, Rektor UGM Beri Reaksi Menohok: Buktikan Kalau Berani!

UGM juga sebelumnya telah menyampaikan bahwa mereka memiliki data dan bukti terkait status akademik Jokowi.

Polemik tersebut kemudian berkembang ke ranah keterbukaan informasi.

Putusan PTUN yang diberitakan pada Agustus 2026 juga menjadi bagian dari perdebatan mengenai akses publik terhadap sejumlah dokumen akademik Jokowi.

Situasi ini membuat posisi UGM kembali menjadi sorotan.

Baca Juga: Dokter Tifa Akhirnya Mundur dari Polemik Ijazah Jokowi, Tegaskan: Saya Sudah Selesai

Di satu sisi terdapat tuntutan keterbukaan, sedangkan di sisi lain ada pertimbangan mengenai aturan dan perlindungan informasi pribadi.

Pernyataan UGM memberikan gambaran bahwa dokumen akademik Jokowi bukan berarti mustahil untuk diperiksa.

Jalur yang tersedia adalah melalui lembaga yang memiliki kewenangan dan mengajukan permintaan secara resmi.

Apabila lembaga tersebut membutuhkan data untuk kepentingan tertentu yang berada dalam lingkup kewenangannya, UGM menyatakan dapat memberikan informasi yang diperlukan.

Baca Juga: Guru Besar UGM Buka Suara Soal Polemik Ijazah Jokowi, Singgung Langkah yang Bisa Dilakukan Mantan Presiden

Dengan mekanisme tersebut, pemeriksaan dokumen tetap memungkinkan tanpa mengabaikan aturan mengenai akses terhadap data pribadi.

Polemik ini kemungkinan masih akan menjadi perhatian publik.

Terlebih, perdebatan mengenai dokumen pendidikan Jokowi telah berlangsung dalam waktu panjang dan melibatkan berbagai pihak.

Pernyataan terbaru UGM setidaknya memberikan penjelasan mengenai posisi kampus.

Baca Juga: Tim Roy Suryo Sebut UGM Belum Berwenang Nyatakan Ijazah Jokowi Asli, Alasannya Jadi Sorotan

UGM tidak menyatakan bahwa dokumen akademik Jokowi sama sekali tidak boleh dibuka, tetapi aksesnya harus melalui pihak yang memiliki kewenangan.

Karena itu, masyarakat perlu membedakan antara permintaan publik, proses hukum, serta permintaan resmi dari lembaga negara.

Pada akhirnya, kejelasan mengenai dokumen akademik Jokowi akan sangat bergantung pada proses dan mekanisme hukum yang ditempuh.

Publik pun masih menunggu apakah akan ada lembaga berwenang yang secara resmi meminta data tersebut kepada UGM dan bagaimana kampus meresponsnya.

Baca Juga: Mediasi Gugatan Legalisasi Ijazah Jokowi Buntu, Penggugat Klaim Siap Ajukan 26 Bukti di Persidangan

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.