Praperadilan Roy Suryo Berkali-kali Bikin Tim Jokowi Gerah, MA Kini Jadi Sasaran

AKURAT BANTEN – Polemik hukum yang melibatkan Roy Suryo dan Joko Widodo kembali memanas.
Kali ini, perhatian tertuju pada langkah Tim Hukum Jokowi yang mempertanyakan pengajuan praperadilan secara berulang dalam perkara yang berkaitan dengan polemik ijazah.
Tim Hukum Jokowi bahkan membuka kemungkinan mendatangi Mahkamah Agung (MA) untuk meminta kejelasan mengenai mekanisme serta batas pengajuan praperadilan.
Langkah tersebut disiapkan apabila permintaan mereka kepada pihak pengadilan tidak mendapatkan respons yang dianggap memadai.
Baca Juga: Ijazah Jokowi Lagi-Lagi Jadi Sorotan, Bachrum Achmadi Lempar Sindiran Pedas 'Takut Dilihat?'
Anggota Tim Hukum Jokowi sekaligus Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada pengadilan.
Surat itu ditujukan untuk meminta adanya sikap yang lebih tegas terkait penggunaan mekanisme praperadilan secara berulang.
Menurut Ade, timnya memberikan waktu awal selama 2 x 24 jam untuk memperoleh tanggapan.
Namun, mereka masih memberikan kesempatan hingga maksimal satu pekan sebelum menentukan langkah berikutnya.
Baca Juga: UGM Lepas Tangan soal Ijazah Jokowi? Rektor Beri Pesan Tegas 'Jangan Lagi Tanya Kampus'
Jika tidak mendapatkan jawaban yang diharapkan, Tim Hukum Jokowi berencana melakukan audiensi dengan Mahkamah Agung.
Mereka ingin membahas persoalan tersebut dari perspektif hukum, khususnya mengenai sejauh mana praperadilan dapat diajukan dalam perkara yang sama.
Tidak berhenti pada audiensi, Ade juga menyampaikan kemungkinan adanya aksi bersama kalangan akademisi hukum dari berbagai perguruan tinggi.
Menurutnya, langkah tersebut dapat ditempuh apabila tidak ada tindak lanjut terhadap persoalan yang mereka sampaikan.
Baca Juga: Ijazah Jokowi Digoreng Terus, Rektor UGM Beri Reaksi Menohok: Buktikan Kalau Berani!
Ade menegaskan bahwa rencana tersebut disebut bukan untuk kepentingan politik.
Ia mengatakan tujuan utamanya adalah meminta kepastian mengenai mekanisme dan batas penggunaan praperadilan dalam sistem hukum Indonesia.
Perhatian Tim Hukum Jokowi terhadap persoalan ini berkaitan dengan langkah Roy Suryo yang beberapa kali menggunakan jalur praperadilan.
Roy sendiri sebelumnya menyampaikan bahwa upaya hukum tersebut masih mungkin dilanjutkan setelah proses yang sedang berjalan selesai.
Baca Juga: Ijazah Jokowi Digoreng Terus, Rektor UGM Beri Reaksi Menohok: Buktikan Kalau Berani!
Bahkan, Roy menyebut kemungkinan pengajuan berikutnya dapat berlanjut hingga beberapa kali.
Ia menyampaikan bahwa jumlahnya bisa mencapai pengajuan kelima, keenam, ketujuh, bahkan kedelapan, tergantung perkembangan proses hukum yang dijalani.
Perbedaan pandangan tersebut kemudian menjadi sumber perdebatan baru.
Pihak Jokowi menginginkan adanya kejelasan mengenai penggunaan praperadilan berulang, sedangkan pihak Roy Suryo menyatakan akan tetap memanfaatkan jalur hukum yang tersedia.
Secara umum, praperadilan merupakan mekanisme hukum yang berfungsi sebagai sarana kontrol terhadap tindakan tertentu dalam proses penegakan hukum.
Karena itu, keberadaan mekanisme tersebut tetap menjadi bagian dari sistem peradilan.
Persoalan yang kini diperdebatkan adalah bagaimana mekanisme tersebut diterapkan ketika permohonannya diajukan berkali-kali.
Tim Jokowi menilai perlu ada pedoman yang lebih jelas agar praperadilan tidak digunakan untuk memperpanjang proses perkara.
Ade juga menyebut persoalan serupa tidak hanya muncul dalam perkara yang melibatkan Roy Suryo.
Menurutnya, terdapat perkara lain yang juga telah mengalami pengajuan praperadilan berulang.
Karena itu, ia menilai persoalan tersebut perlu dilihat lebih luas sebagai bagian dari sistem hukum.
Di tengah polemik tersebut, masyarakat masih menunggu perkembangan proses hukum masing-masing pihak.
Baca Juga: Mantan Hakim Agung Bongkar Kejanggalan Polemik Ijazah Jokowi, Kenapa UGM Tak Ikut Digugat?
Respons pengadilan dan Mahkamah Agung terhadap persoalan yang disampaikan Tim Hukum Jokowi akan menjadi salah satu perkembangan penting berikutnya.
Untuk saat ini, rencana mendatangi MA masih berupa langkah yang disiapkan apabila tuntutan mereka tidak memperoleh respons.
Dengan demikian, publik masih perlu menunggu apakah audiensi maupun aksi tersebut benar-benar akan dilakukan.
Polemik ini sekaligus menunjukkan bahwa perkara yang berawal dari isu ijazah Jokowi terus berkembang ke berbagai aspek hukum.
Baca Juga: Fakta Baru Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Sudah Melihat Dokumen Asli Begini Penjelasannya
Perdebatan mengenai praperadilan kini menjadi salah satu babak baru yang kembali mempertemukan kepentingan kedua pihak di ruang publik.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Saran Prof Jimly untuk Denny Indrayana, Bawa Nama Ganjar hingga Mahfud Soal Ijazah Gibran, Ada Apa?
- 2Keceplosan Soal 'Pasal Selundupan' untuk Gibran? Komisioner KPU Dicecar Hakim MK, Jawabannya Jadi Sorotan
- 3Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti
- 4Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya
- 5MK Didesak Buka Tahap Pembuktian Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran, Apa yang Dipersoalkan?
- 6Gugatan Pendidikan Gibran Masuk MK, Sikap 7 Partai Pengusung Kini Jadi Sorotan
- 7Golkar Ungkap Alasan Partai Pendukung Tak Turun Bela Gibran di MK, Ini Penjelasannya
- 8Cawapres Prabowo 2029 Mulai Terbaca, Nama Dedi Mulyadi hingga AHY Masuk Hitungan
- 9Dedi Mulyadi Disebut Bisa Jadi Cawapres Prabowo 2029, Syarat Politik Ini Jadi Sorotan
- 10Mahfud MD Bongkar Peta Pilpres 2029, 'Posisi Prabowo Bikin Lawan Harus Berhitung'










