UGM Lepas Tangan soal Ijazah Jokowi? Rektor Beri Pesan Tegas 'Jangan Lagi Tanya Kampus'

AKURAT BANTEN – Universitas Gadjah Mada (UGM) kembali menanggapi polemik mengenai ijazah Joko Widodo yang belum sepenuhnya mereda.
Kali ini, pihak kampus menegaskan bahwa ada batas tertentu yang dapat dilakukan institusi pendidikan dalam menjawab persoalan tersebut.
Rektor UGM, Prof. Ova Emilia, menjelaskan bahwa kampus memiliki data dan catatan akademik yang dapat digunakan untuk menerangkan perjalanan pendidikan seseorang.
Namun, persoalan mengenai keaslian sebuah dokumen secara fisik merupakan perkara yang berbeda.
Baca Juga: Guru Besar UGM Sentil Jokowi soal Polemik Ijazah, Ada Pesan Tegas 'Pak Jokowi Kembalilah'
UGM dapat memastikan status seseorang sebagai mahasiswa, proses perkuliahan yang dijalani, hingga kelulusan.
Dalam konteks Jokowi, pihak kampus memiliki catatan mengenai masa pendidikannya di Fakultas Kehutanan.
Jokowi diketahui menempuh pendidikan di Fakultas Kehutanan UGM dan menyelesaikan studinya pada 1985.
Rekam akademik tersebut menjadi dasar bagi kampus ketika memberikan keterangan mengenai status Jokowi sebagai alumnus.
Baca Juga: Polemik Ijazah Jokowi Makin Terang, Dekan UGM Ungkap Fakta Ini yang Bikin Publik Soroti Kasusnya
Namun, ketika pertanyaan yang muncul berkaitan dengan apakah sebuah dokumen fisik merupakan dokumen asli atau palsu, UGM menilai pemeriksaannya tidak dapat begitu saja diserahkan kepada pihak kampus.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan posisi UGM di tengah polemik yang telah berkembang cukup panjang.
Kampus tidak ingin terus menjadi pusat pertanyaan setiap kali muncul tudingan mengenai keaslian ijazah Jokowi.
Menurut pihak UGM, apabila terdapat pihak yang mempertanyakan keaslian dokumen tersebut, semestinya disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, tudingan tidak hanya berhenti sebagai pernyataan di ruang publik.
Persoalan ini semakin kompleks karena polemik ijazah Jokowi telah masuk ke ranah hukum.
Sejumlah pihak telah menempuh berbagai langkah hukum terkait isu tersebut sehingga pembuktian nantinya dapat dilakukan melalui mekanisme yang telah ditentukan.
Di sisi lain, UGM tetap mempertahankan keterangannya mengenai status Jokowi sebagai alumnus.
Baca Juga: Alumni UGM Balik Tantangan Penuding Ijazah Jokowi Palsu 'Bagian Mana yang Dipersoalkan?'
Fakultas Kehutanan UGM juga sebelumnya telah memberikan informasi mengenai perjalanan akademik Jokowi selama menjadi mahasiswa.
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa kampus membedakan antara data akademik dengan pemeriksaan fisik terhadap suatu dokumen.
Data mengenai mahasiswa dan kelulusan merupakan bagian dari arsip institusi, sedangkan sengketa mengenai keaslian dokumen dapat diperiksa melalui mekanisme pembuktian yang sesuai.
Persoalan serupa juga mendapat perhatian dari sejumlah tokoh hukum.
Baca Juga: Dokter Tifa Kembali Lempar Isu Panas, Klaim Jokowi Tak Pernah Diundang UGM Selama Jadi Pejabat
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD sebelumnya menilai bahwa persoalan yang telah masuk ke ranah hukum sebaiknya diselesaikan melalui proses peradilan.
Dalam mekanisme tersebut, dokumen, saksi, maupun bukti lain dapat diperiksa untuk memperoleh kesimpulan berdasarkan fakta.
Putusan pengadilan kemudian menjadi rujukan resmi apabila perkara telah memperoleh keputusan berkekuatan hukum.
Dengan sikap terbaru UGM, kampus tampaknya ingin memperjelas batas keterlibatannya dalam polemik tersebut.
Baca Juga: Dokter Tifa Kembali Lempar Isu Panas, Klaim Jokowi Tak Pernah Diundang UGM Selama Jadi Pejabat
UGM tetap terbuka menjelaskan rekam pendidikan Jokowi, tetapi tidak ingin setiap tudingan mengenai fisik ijazah otomatis diarahkan kepada institusi.
Publik kini masih menantikan perkembangan proses hukum yang berkaitan dengan polemik tersebut.
Selama belum ada keputusan resmi dari lembaga yang berwenang, berbagai tudingan mengenai keaslian dokumen sebaiknya tetap ditempatkan sebagai bagian dari proses yang masih harus dibuktikan.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 2Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
- 3Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti
- 4Jokowi Akhirnya Buka Suara soal Pendidikan Gibran, Singgung Paket C, 'Masa Disuruh Lagi?'
- 5Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 6Dedi Mulyadi Masuk Bursa Pilpres 2029, Tapi Ada Satu Hambatan Besar yang Disorot Pengamat
- 7Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya
- 8Makin Terbuka! Hakim MK Pertanyakan Verifikasi Dokumen Pendidikan Gibran oleh KPU
- 9Cole Palmer Lagi-Lagi Tak Bisa Bela Inggris, Begini Respons Thomas Tuchel
- 10Gol Kemenangan Berujung Petaka, Mbappé Cedera dan Harus Pulang ke Madrid: Ada Apa dengan Lututnya?







