Banten

Pendidikan Profesi Guru PPG Prajab Dibuka, Ternyata yang Sekarang Harus Bayar Sendiri?

Andi Syafriadi | 15 Oktober 2025, 10:30 WIB
Pendidikan Profesi Guru PPG Prajab Dibuka, Ternyata yang Sekarang Harus Bayar Sendiri?

AKURAT BANTEN - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi telah secara resmi membuka pendaftaran Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Calon Guru 2025.

Langkah ini menunjukkan komitmen untuk mencetak guru yang tidak hanya kompeten secara akademik, tetapi juga berintegritas dan memiliki karakter teladan.

Program PPG Calon Guru akan dilaksanakan selama dua semester di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) penyelenggara.

Syarat Pendaftaran

Baca Juga: Contoh Jurnal Pembelajaran Model 3 Kode Etik Guru PPG 2025, Jaminan Tanpa Revisi!

Untuk menjadi peserta PPG 2025, calon guru harus memenuhi sejumlah persyaratan berikut:

Warga Negara Indonesia (WNI). 

 

Tidak tercatat sebagai guru atau kepala sekolah dalam basis data Dapodik maupun Simpatika. 

 

Usia maksimal 32 tahun per 31 Desember tahun pendaftaran.

Baca Juga: Hati-Hati Janji Kelulusan Palsu! Dirjen GTKPG Kemendikdasmen: PPG Tak Perlu Bayar untuk Lulus

 

Lulusan S1 atau D-IV yang terdaftar di PD-Dikti, atau memiliki surat penyetaraan (bagi lulusan luar negeri).

 

Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00. 

 

Melampirkan surat keterangan sehat jasmani & rohani, surat keterangan berkelakuan baik, serta surat keterangan bebas NAPZA biasanya diserahkan saat lapor diri.

 

Menandatangani pakta integritas dan mengikuti seluruh tahapan seleksi (administrasi, tes substantif, wawancara).

Baca Juga: Guru Honorer di Serang Ditangkap Usai Diduga Cabuli Muridnya, Polisi: Sudah Empat Kali Beraksi

Setiap peserta PPG diwajibkan membayar biaya pendidikan sebesar Rp 8.500.000 per semester.

Namun, untuk calon guru yang lolos seleksi dan resmi menjadi peserta, pemerintah menyediakan bantuan pendidikan senilai Rp 17.000.000 untuk menutup biaya kuliah selama kedua semester (satu tahun akademik).

Walaupun demikian, peserta tetap bertanggung jawab atas biaya lain seperti transportasi, akomodasi, dan kebutuhan pribadi selama proses seleksi dan pendidikan.

Jadwal & Tahapan Seleksi

Baca Juga: Wagub Banten Minta Guru dan Sekolah Jadi Garda Depan Penggunaan Bahasa Indonesia

Berikut garis waktu penting seleksi PPG Calon Guru 2025:

Pendaftaran: 14 Oktober hingga 6 November 2025

 

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 10 November 2025

 

Cetak Kartu Peserta: 10–15 November 2025

Baca Juga: Viral Kepala Sekolah dan Guru SD di Pandeglang Sedang Asik Karaoke Mesra, Gunakan Smart TV Bantuan Pemerintah!

 

Tes Substantif: 12–15 November 2025

Pengumuman Hasil Substantif: 29 November 2025

 

Pengumuman Jadwal Wawancara: 2 Desember 2025

 

Tes Wawancara: 3–20 Desember 2025

Baca Juga: 18 Ribu Guru Negeri dan Swasta di Kabupaten Tangerang Akan Terima MBG

 

Pengumuman Hasil Wawancara: 29 Desember 2025

 

Konfirmasi, Lapor Diri & Penetapan Peserta: Januari 2026

 

Matriculasi & Orientasi: Januari – Februari 2026

 

Perkuliahan PPG Dimulai: Februari 2026

Baca Juga: Menag Nasaruddin Umar Blunder! Kini Harus Lakukan Ini Demi Bersihkan Nama Baiknya di Mata Guru

Bidang studi PPG Calon Guru 2025 terbagi antara umum dan kejuruan:

Bidang Umum: PGSD, PJOK, Bimbingan dan Konseling, Informatika, Pancasila, Bahasa Indonesia, IPS, IPA, Matematika, PAUD, Pendidikan Luar Biasa, Seni Budaya.

 

Bidang Kejuruan: Teknik Otomotif, Jaringan Komputer & Telekomunikasi, Elektronika, Ketenagalistrikan, Mesin, Pengelasan, Agriteknologi, Pengolahan Hasil Pertanian, Broadcasting & Perfilman, Manajemen Perkantoran, Kuliner, Desain Komunikasi Visual, Pengembangan Perangkat Lunak dan Game. 

Perlu dicatat bahwa PGSD tetap khusus untuk lulusan program pendidikan PGSD (tidak terbuka bagi lulusan non-PGSD).

Baca Juga: Bahlil Lahadalia Terseret Kasus Ijazah Jokowi? Guru Besar UPN Beri Peringatan Seperti Ini...

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.