Banten

Contoh Jurnal Pembelajaran Model 3 Kode Etik Guru PPG 2025, Jaminan Tanpa Revisi!

Andi Syafriadi | 23 Juni 2025, 11:49 WIB
Contoh Jurnal Pembelajaran Model 3 Kode Etik Guru PPG 2025, Jaminan Tanpa Revisi!

AKURAT BANTEN - Berikut contoh jurnal pembelajaran model 3 (refleksi dan analisis) dengan fokus pada Kode Etik Guru dalam PPG 2025.

Hari/Tanggal: Senin, 23 Juni 2025

Baca Juga: PNS Kalah? Segini Gaji Guru Sekolah Rakyat yang Berstatus PPPK Kemensos Kerja Cuma 5 Tahun

Nama Peserta PPG: [Nama Anda]

Mata Pelajaran: Pendidikan Profesi Guru (PPG) - Etika dan Profesionalisme Guru

Topik: Kode Etik Guru Indonesia

Model Jurnal: Model 3 – Refleksi Kritis dan Analisis Nilai

1. Pengalaman Belajar Hari Ini

Pada pembelajaran hari ini, saya mempelajari dan mendiskusikan Kode Etik Guru Indonesia yang menjadi dasar sikap dan perilaku profesional seorang pendidik.

Materi disampaikan oleh dosen pembimbing melalui platform LMS PPG, dilengkapi dengan studi kasus, video interaktif, serta refleksi kelompok di breakout room.

Beberapa poin penting dari kode etik yang dibahas adalah:

Baca Juga: BSU 2025 Resmi Disalurkan Bulan Juni untuk Pekerja dan Guru Honorer: Simak Syarat, Cara Cek dan Nominal!

Komitmen guru terhadap peserta didik

Hubungan profesional guru dengan sejawat

Tanggung jawab sosial guru terhadap masyarakat dan negara

Menjaga martabat profesi guru

Baca Juga: Pelaku Penculikan Guru SD di Cirebon Berhasil Dibekuk Polisi, Korban Selamat Setelah Melarikan Diri

Kami juga diminta menganalisis sebuah kasus nyata di mana seorang guru melanggar kode etik karena menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial.

Dari kasus tersebut, kami diajak memahami konsekuensi etis dan hukum yang dapat terjadi apabila seorang guru tidak mematuhi kode etik profesinya.

2. Refleksi Diri dan Analisis Nilai

Melalui pembelajaran ini, saya tersadar bahwa menjadi guru bukan hanya soal mengajar di kelas, tetapi juga soal menjadi teladan dalam setiap aspek kehidupan, baik di dunia nyata maupun dunia maya.

Profesi guru melekat dengan nilai moral dan integritas yang tinggi. Setiap tindakan kita, bahkan di luar sekolah, dapat mencerminkan wajah pendidikan.

Saya tertegun saat membahas bagian dari kode etik yang menyatakan bahwa guru “wajib menjaga nama baik profesi dalam sikap dan tindakan.”

Ini mengingatkan saya untuk lebih bijak dalam bertutur kata, termasuk dalam aktivitas digital. Guru bukan hanya pengajar, tetapi juga panutan.

Kasus guru yang menyebarkan ujaran kebencian juga membuka mata saya bahwa kompetensi profesional harus diimbangi dengan kompetensi etis.

Baca Juga: Kabar Gembira, Prabowo Akan Berikan Bantuan untuk Guru Honorer dan Renovasi 10.440 Sekolah

Tidak cukup hanya cakap mengajar, guru juga harus mampu menjadi figur yang dipercaya dan dihormati masyarakat.

3. Keterkaitan dengan Praktik Nyata

Jika kelak saya menjadi guru tetap di sekolah, saya akan menjadikan kode etik sebagai pedoman harian dalam bekerja.

Dalam menghadapi siswa yang berperilaku kurang baik, saya akan tetap menjunjung etika dan tidak bertindak emosional.

Saya juga akan berusaha menjalin hubungan yang sehat dan saling mendukung dengan rekan sejawat, sebagaimana amanat kode etik guru bagian kedua.

Baca Juga: Guru AM PAI SMPN 1 Maja Diduga Melakukan Pelecahan Pada Siswi di Bawah umur

Saya menyadari bahwa lingkungan profesional yang sehat akan menunjang kualitas pembelajaran yang lebih baik.

4. Rencana Tindak Lanjut

Sebagai tindak lanjut, saya berkomitmen untuk:

Membaca dan memahami seluruh butir kode etik guru secara menyeluruh

Melakukan refleksi mingguan terhadap sikap dan tindakan saya selama praktik mengajar

Menghindari perilaku yang berpotensi melanggar etika, terutama di media sosial

Mendorong rekan guru lainnya untuk saling mengingatkan dan menjaga profesionalisme bersama

Pembelajaran hari ini memperdalam pemahaman saya bahwa kode etik guru bukan sekadar dokumen formal, tetapi panduan moral dan profesional dalam menjalani profesi pendidik.

Guru yang baik bukan hanya yang mampu mengajar, tapi juga mampu menjaga integritas dan martabat profesinya dalam setiap langkah.

***

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.