Batasan Terbaru KPM di Bansos PKH BPNT Tahap 3 yang Bisa Mengubah Segalanya, Cek di Sini

AKURAT BANTEN – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap ketiga pada bulan Juli 2025.
Namun, terdapat sejumlah aturan baru yang diberlakukan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Aturan baru ini bertujuan memastikan bahwa bantuan yang diberikan tepat sasaran, tidak disalahgunakan, dan mendorong kemandirian ekonomi para penerima bantuan.
Pemerintah berharap bansos tidak menjadi ketergantungan jangka panjang.
Ketentuan Baru yang Berlaku
1. Batas Maksimal Penerimaan: 5 Tahun
KPM yang sudah menerima bantuan lebih dari lima tahun berturut-turut akan dievaluasi dan berpotensi dihentikan bantuannya.
Pengecualian berlaku hanya untuk kondisi sangat miskin atau rentan ekstrem.
Aturan ini diterapkan untuk mencegah penerima yang sudah sejahtera tetap mendapatkan bansos.
2. Batas Usia Produktif
Bagi penerima bansos yang masuk kategori usia produktif (sekitar 18–59 tahun) dan dianggap masih mampu bekerja, bantuan bisa dihentikan apabila tidak ada upaya perbaikan ekonomi atau partisipasi dalam program pelatihan kerja.
Kemensos ingin mendorong mereka agar berdaya secara mandiri dan tidak terus bergantung pada bantuan.
3. Pembaruan Rutin Data DTKS
Kemensos kini semakin rutin memperbarui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Jika ada penerima yang:
Tidak lagi memenuhi syarat
Ekonominya membaik
Pindah domisili
Maka bantuan akan dihentikan otomatis, bahkan tanpa pemberitahuan.
Meskipun aturan diperketat, ada beberapa kategori yang tetap menjadi prioritas, yaitu:
Balita dan anak sekolah dari keluarga kurang mampu
Ibu hamil dan menyusui
Lansia di atas 60 tahun yang tidak punya penghasilan tetap
Baca Juga: Bansos PKH 2025 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Cara Cek Status Penerima Lewat Link Resmi
Penyandang disabilitas berat
Keluarga dengan pendapatan jauh di bawah UMP/UMK
Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Juli 2025
Bantuan PKH dan BPNT tahap 3 direncanakan cair mulai pertengahan hingga akhir Juli 2025, melalui:
Bank Himbara: BRI, BNI, Mandiri, BTN
e-Warong: untuk BPNT
Kantor Pos: bagi KPM tanpa rekening bank
Perubahan aturan ini menjadi langkah strategis Kemensos untuk memastikan bansos hanya dinikmati oleh mereka yang benar-benar membutuhkan, serta mendorong kemandirian ekonomi masyarakat.
Pastikan data Anda di DTKS selalu diperbarui melalui kelurahan atau desa agar tetap terdaftar sebagai penerima yang sah.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










