Banten

Geger! Angka 7 Mendadak Muncul di Kehidupan Hasto dan Tom Lembong Usai Ditangkap KPK, Ada Apa?

Andi Syafriadi | 6 Juli 2025, 06:24 WIB
Geger! Angka 7 Mendadak Muncul di Kehidupan Hasto dan Tom Lembong Usai Ditangkap KPK, Ada Apa?

AKURAT BANTEN - Dua nama publik nasional kembali menjadi sorotan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tuntutan 7 tahun penjara terhadap mantan Menteri Perdagangan dan Sekretaris Jenderal PDIP, dalam dua kasus berbeda.

Tom Lembong – Korupsi Impor Gula (2015–2016)

Baca Juga: Tom Lembong Soroti Tuntutan Jaksa dalam Kasus Gula: Fakta Persidangan Diabaikan

Thomas Trikasih Lembong, mantan Mendag (2015–2016), dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa menilai Tom terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar terkait impor gula dalam jabatannya.

Pasal dakwaan mengacu pada UU No. 31/1999 jo UU 20/2001 dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Jaksa menyebut Tom tidak menyesali perbuatannya dan bertindak tanpa menggunakan badan usaha milik negara, melainkan koperasi TNI–Polri, yang mengindikasikan pelanggaran berat.

Salah satu aspek penting dalam tuntutan adalah tidak adanya keharusan bagi Tom untuk membayar uang pengganti: jaksa berpendapat Tom tidak mendapat keuntungan finansial langsung, sehingga pihak swasta yang menerima manfaat dari kebijakannya lah yang akan dikenai ganti rugi.

Faktor pemberat lain adalah ketidakmauan Tom untuk mengakui kesalahan dan minimnya dukungan terhadap pemberantasan korupsi.

Di sisi meringankan, Jaksa mencatat bahwa dia belum pernah dihukum sebelumnya.

Hasto Kristiyanto – Perintangan Penyelidikan Kasus Suap Harun Masiku

Baca Juga: Waduh! Tom Lembong Makan Gula Rafinasi saat Sidang, Ternyata Ini Bahaya Gula Rafinasi Jika Langsung Dimakan Mentah

Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, juga dituntut 7 tahun penjara serta denda Rp 600 juta subsider 6 bulan karena didakwa menghalangi proses penyidikan terkait kasus suap penetapan anggota DPR periode 2019–2024 dan suap untuk Harun Masiku .

Jaksa menuturkan Hasto memerintahkan Harun melalui pihak lain untuk merendam ponselnya setelah KPK menangkap pihak KPU terkait.

Dia juga diduga ikut menyiapkan suap sebesar SGD 57.350 dan Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan agar permohonan pergantian antarwaktu (PAW) disetujui.

Dalam surat tuntutan setebal sekitar 1.300 halaman, JPU mendakwa Hasto melanggar UU Tipikor Pasal 21 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke‑1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Faktor pemberat serupa: sikap tidak mengakui perbuatan dan melemahkan upaya pemberantasan korupsi.

Baca Juga: Waduh! Tom Lembong Buka-bukaan di Pengadilan, Awal Mula Impor Gula Berdasarkan Perintah Langsung Jokowi

Pihak yang meringankan menyebut perilaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan bertanggung jawab atas keluarga.

Menariknya, berbagai pengamat hukum dan politik menyoroti persamaan tuntutan terhadap dua figur yang berbeda secara juridiil: satu eks pejabat eksekutif pelaksana kebijakan impor, satu lagi pemimpin partai yang diduga menghalangi penyidikan.

PDIP pun menyatakan keprihatinan soal kesamaan hukuman, menyoroti dilema keadilan dalam penegakan hukum .

Sementara itu, Tom menyatakan kecewa atas tuntutan yang dia nilai mengabaikan fakta persidangan, dan menyebut proses hukum ini “dunia khayalan”.

Sidang lanjutan dijadwalkan untuk mendengarkan pledoi (pembelaan dari kuasa hukum) kedua pihak setelah tuntutan, sebelum hakim merumuskan putusan akhir.

Publik dan praktisi hukum menanti apakah majelis akan mempertimbangkan aspek niat, manfaat publik, dan kerugian negara secara proporsional.

Dengan tuntutan yang sama beratnya 7 tahun penjara kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto menunjukkan dinamika tarik-ulur antara hukum, politik, dan persepsi publik terhadap keadilan di Indonesia.

***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.