Banten

Pemerintah Coret Sebagian KPM! Cek Bansos PKH Sekarang, Pastikan Masih Terdaftar untuk Dapatkan Penyaluran

Aldi Gultom | 4 Juni 2025, 17:25 WIB
Pemerintah Coret Sebagian KPM! Cek Bansos PKH Sekarang, Pastikan Masih Terdaftar untuk Dapatkan Penyaluran

AKURAT BANTEN - Bansos PKH 2025 masih berada di tahapan evaluasi komponen penerima.

Artinya akan ada KPM yang kemungkinan tercoret dari kepesertaan Bansos PKH karena tidak memenuhi syarat.

Berdasarkan data Kemensos, banyak KPM yang termasuk dalam desil 5-10 yang masih menerima Bansos PKH.

Baca Juga: PLOROTAN CUAN 2025! Batu Akik Bukan Lagi 'Jadul', Tapi Harta Karun Gen Z & Milenial, Ini 7 Jenis yang Bikin Dompet Fantastis!

Sebagai informasi bahwa masyarakat dengan status desil 1-5 merupakan kategori mampu secara pendapatan perkapita.

Oleh karena itu, para KPM bisa pastikan namanya masih terdaftar sebagai penerima Bansos PKH lewat cek bansos di website Kemensos.

Adapun berdasarkan keterangan Kemensos, Bansos PKH 2025 akan kembali dibagikan pada 28 Mei 2025.

Baca Juga: Wanita Asal Tangerang Datangi IKN, Laporkan Suami Selingkuh 9 Kali ke Basuki Hadimuljono

Namun hingga 4 Juni 2025 Bansos PKH 2025 masih belum menunjukkan perubahan status pada SIKS-NG.

Dari pantauan SIKS-NG pendamping sosial, status penyaluran Bansos PKH 2025 masih tahap evaluasi komponen penerima.

Cara Cek Bansos PKH 2025

- Buka link www.cekbansos.kemensos.go.id

- Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan

- Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP

Baca Juga: Bansos BPNT 2025 Bulan Juni Sudah Dicairkan atau Belum? Cek Bansos Lewat Website Resmi Kemensos Berikut!

- Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode

- Jika huruf kode kurang jelas, klik icon untuk mendapatkan huruf kode baru

- Klik tombol CARI DATA.

Tak perlu khawatir jika ada keterlambatan karena Bansos PKH 2025 memang disalurkan secara bertahap sehingga mungkin terjadi perbedaan tanggal di setiap daerah.

Demikian informasi terbaru penyaluran Bansos PKH 2025, semoga membantu.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.