Banten

Teror Kepala Babi Ancam Jurnalis Tempo, KKJ Kecam Keras

A. Zaki Iskandar | 21 Maret 2025, 13:59 WIB
Teror Kepala Babi Ancam Jurnalis Tempo, KKJ Kecam Keras

AKURAT BANTEN – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengecam keras tindakan teror terhadap jurnalis perempuan Tempo, FCR, yang juga merupakan pembawa acara siniar Bocor Alus Politik (BAP). Teror tersebut berupa pengiriman paket berisi kepala babi yang ditujukan kepada FCR.

Paket tersebut diterima oleh satpam kantor Tempo pada Rabu (19/3/2025) pukul 16.15 WIB. Paket berupa kotak kardus yang dilapisi styrofoam itu baru dibuka pada Kamis (20/3/2025) pukul 15.00 WIB oleh FCR bersama jurnalis Tempo lainnya, H, setelah FCR kembali dari liputan. Saat dibuka, kotak tersebut berisi kepala babi dengan kedua telinga terpotong dan mengeluarkan bau busuk yang menyengat. Akibat kejadian ini, FCR mengalami trauma.

Baca Juga: Jurnalis Pandeglang Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa Soal Narasumber di Polisikan

KKJ menilai tindakan ini sebagai bentuk intimidasi yang mengancam kebebasan pers dan keselamatan jurnalis, khususnya jurnalis perempuan. Mereka juga menilai ini sebagai upaya untuk menekan independensi media dalam menjalankan kerja jurnalistik.

"Pengiriman paket kepala babi ini adalah bentuk intimidasi yang berupaya menekan independensi media dalam kerja-kerja jurnalistik, khususnya terhadap jurnalis perempuan," tulis siaran pers KKJ yang diterima pada Jumat (21/3/2025).

Baca Juga: Kolaborasi Antar Organisasi Pers Diperlukan untuk Dorong Perlindungan Wartawan di Banten

KKJ mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini dan menangkap pelaku teror. Mereka juga meminta agar pelaku dijerat dengan delik pidana yang sesuai, termasuk kemungkinan penerapan Pasal 18 ayat (1) UU Pers No 40 Tahun 1999 jika teror tersebut terkait dengan peliputan.

Baca Juga: Seksisme dalam Pilkada Banten: Media Diharapkan Peka Kesetaraan Gender

KKJ mengingatkan bahwa kebebasan pers merupakan pilar utama demokrasi, sehingga setiap ancaman terhadap jurnalis harus ditindak serius. Mereka juga menyoroti minimnya keberpihakan aparat penegak hukum terhadap kemerdekaan pers, seperti yang terlihat dalam kasus perusakan kendaraan jurnalis BAP yang belum terselesaikan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.