Kabar Gembira dari Prabowo, Soal Biaya Haji Murah, Tinggal Tunggu Hasil Panja DPR RI

AKURAT BANTEN - Presiden Prabowo Subianto juga menekankan pentingnya kualitas dari penyelenggaraan ibadah haji harus tetap diperhatikan oleh penyelenggara.
Hal ini menurutnya penting diperhatikan, agar pelaksanaan ibadah haji kedepannya tidak memberatkan masyarakat.
Diketahui, pada saat ini, pemerintah sedang gencar-gencarnya mengupayakan biaya haji 2025 murah, tanpa mengurangi kualitas dari penyelenggaraan ibadah haji itu sendiri.
Dengan mengajak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, baru-baru ini pemerintah segera membahas persoalan ibadah haji 2025 untuk membahas persoalan ini. Seperti, dengan segera membentuk Panitia Kerja (Panja) Penyelenggaraan Ibadah Haji 2025, dan rencana rapat perdananya akan dimulai pada, Senin (30/12/2024).
"Tanggal 30-an rapat pembentukan Panja. Baru setelah itu rapat Panja," sebut Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi'i di Kompleks Istana Kepresidenan diteruskan Akurat Banten pada, Sabtu (27/12/2024).
Adapun Agenda yang akan dibahas, seperti:
1. Efisiensi biaya haji agar lebih murah
Adapun keterangan yang disampaikan oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, setelah melakukan pertemuan dengan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji Muhadjir Effendy dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat siang.
Dari hasil pertemuan tersebut, Dia mengatakan, terdapat sejumlah pos pengeluaran haji yang bisa ditekan. Misalnya, inflasi, kurs rupiah terhadap dollar AS maupun SAR, hingga faktor eksternal lainnya.
"Jadi yang jelas bahwa spiritnya kita ingin lebih murah dijangkau masyarakat melalui efisiensi yang kita lakukan. Maka itu melalui pembersihan seluruh hal-hal yang menyimpang itu juga akan berkontribusi terhadap penurunan harga," Ungkapnya.
Baca Juga: Anggaran Besar Dana Desa Diperuntukkan Pembangunan dan Ekonomi, Tapi Uangnya Kemana?
2. Kaji waktu ibadah haji lebih pendek
Untuk memangkas biaya haji 2025 yaitu dengan memperpendek waktu pelaksanaan haji karena ada waktu kosong sebelum melaksanakan ibadah haji pada saat puncak haji dan perlu dibicarakan dengan Pemerintah Arab Saudi.
3. Perkampungan haji agar biaya lebih murah
Presiden Prabowo juga berkeinginan agar ada perkampungan haji Indonesia di Arab Saudi yang biasa dipakai jamaah umrah, dapat dimanfaatkan sebagai tempat tinggal jemaah haji asal Indonesia. Namun perkampungan Indonesia ini belum bisa digunakan pada saat musim haji 2025.
"Presiden juga tetap mewacanakan untuk membuat perkampungan Indonesia yang bukan hanya dipakai nanti untuk jemaah haji, tetapi juga untuk dipakai di jemaah-jemaah umrah yang lain," sebut Nasaruddin.
4. Tak akan alihkan kuota haji untuk ONH plus
Wamenag Syafi' menuturkan, pemerintah juga berjanji tak akan mengalihkan kuota haji reguler tahun depan untuk haji plus, seperti yang terjadi pada tahun ini.
Syafii mengakui bahwa ada persoalan yang terjadi di dalam peralihan kuota tersebut, lantaran menyalahi aturan yang telah disepakati antara pemerintah dan DPR.
"Tapi tetap, kan dianggap tidak mengikuti keputusan Panja, tidak sesuai dengan Perpres. Tapi kita siap memperbaikinya untuk tahun ini," sebut Dia.
Adapun untuk kota haji 2025 sejauh ini dipastikan belum ada perubahan dibandingkan tahun 2024.
Namun, Menag Nasaruddin rencananya akan bertemu Menteri Haji Arab Saudi pada 13 Januari 2025, untuk membahas penyelenggaraan ibadah haji, termasuk kemungkinan meminta kuota tambahan.
5. Keputusan biaya haji tunggu hasil panja
Melakukan rasionalisasi pos-pos pengeluaran saat ini, sehingga beban biaya yang dikeluarkan jemaah lebih sedikit.
Hal ini untuk memastikan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
"Di situlah baru diputuskan berapa ongkos haji. Tapi hampir kita pastikan ya Pak Menteri, ongkos haji tahun ini turun. Berapa besarannya? Itu nggak bisa disebut sekarang. Karena harus ada kesepakatan di Panja," Dia menambahkan.*******
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










