Banten

Wamenaker Immanuel Ebenezer Pastikan Pekerja PT Sritex Tidak Di PHK, Tapi Dirumahkan

Syahganda Nainggolan | 17 November 2024, 14:18 WIB
Wamenaker Immanuel Ebenezer Pastikan Pekerja PT Sritex Tidak Di PHK, Tapi Dirumahkan

AKURAT BANTEN - Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan menyatakan, bahwa pemerintah akan selalu berada di garis depan dalam memperjuangkan hak dan nasib para pekerja PT Sritex.

Baca Juga: Penyerang Ole Romeny Bakal Diproses Naturalisasi Perkuat Timnas Indonesia, Setelah Erick Thohir Unggah Foto Mereka Berdua Berpose Menunjuk

Pernyataan tersebut disampaikan Wamenaker Noel, ketika menghadiri istighosah bersama seluruh pekerja PT Sritex, di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (15/11/2024).

"Saya tegaskan, kami akan selalu ada di garis depan untuk memperjuangkan nasib para pekerja Sritex," ucap Noel.

Banyaknya isu dan opini yang berkembang terkait PHK dan dirumahkannya 2.500 pekerja Sritex.

Wamenaker Noel menyebut, bahwa pekerja Sritex tersebut tidak di-PHK tetapi dirumahkan karena perusahaan tidak berproduksi akibat kurangnya bahan baku.

Baca Juga: Menteri PKP Maruarar Sirait Usulkan Penghapusan Pajak Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Sedangkan PHK lanjut Wamenaker adalah pengakhiran hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan.

"Jangan salah definisi ya soal itu, biar masyarakat paham mana PHK, dan mana yang dirumahkan," tegas Noel.

Noel mengatakan, jika nanti putusannya tetap ada PHK bagi pekerja Sritex, pihaknya memastikan seluruh proses PHK tersebut dapat berjalan sesuai dengan aturan ketenagakerjaan, serta menjamin hak-hak pekerja tetap terlindungi.

“Kami sangat memahami bahwa kabar mengenai PHK ini membawa dampak besar bagi para pekerja Sritex dan keluarganya. Oleh karena itu, kami pastikan agar hak-hak pekerja terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” ucap Wamenaker.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.