Miris! Gaji Karyawan Dipotong Untuk TAPERA

AKURAT BANTEN - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengatur tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi polemik ketika pemotongan gaji karyawan sebesar 3% sehingga masyarakat mempertanyakan apa urgensinya, setelah pemerintah membentuk Badan Pengelola (BP) untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan.
Peraturan tersebut menekankan bahwa peserta Tapera adalah pekerja dan pekerja mandiri yang meninggal paling sedikit sebesar upah minimum, telah berusia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.
Baca Juga: Gerindra Lebak Putuskan Dukung Andra Soni Calon Gubernur Banten Pada Rapat Pleno
Pertanyaannya adalah apa manfaatnya program ini bagi karyawan yang sudah punya rumah dengan menabung puluhan tahun?
Mungkin akan menjadi lebih proporsional dan terima dengan baik oleh para pekerja yang masuk dalam kriteria ini, yakni:
1. Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS)
2. Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)
3. Prajurit TNI
4. Prajurit Siswa TNI
5. Anggota Polri.
Baca Juga: Jalan Raya Cipanas - Warung Banten Amblas Akibat di Guyur Hujan, Hambat Jalur Transportasi
Kemudian, pejabat negara, pekerja/buruh BUMN/BUMD, pekerja/buruh BUMDES, pekerja/buruh BUM swasta dan pekerja yang tidak termasuk pekerja yang menerima gaji atau upah. Bila BP Tapera disepakati sebagai program sosial dalam satu payung UU SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional).
Apabila semua lembaga terkait memiliki komitmen saling percaya sehingga tidak mengulang kejadian penggelapan uang nasabah dan tidak serba dadakan atau program asal bunyi, tanpa melewati analisa dan evaluasi
Seperti kita ketahui, tugas Tapera dalam pengelolaan dana yang diperoleh dari peserta akan dilakukan dengan cara:
1. Pengerahan Dana Tapera adalah kegiatan menghimpun Simpanan Peserta
2. Pemupukan Dana Tapera adalah upaya untuk memberikan nilai tambah atas Dana Tapera melalu investasi
3. Pemanfaatan Dana Tapera adalah kegiatan pemanfaatan Dana Tapera yang dilakukan untuk membiayai bagi Peserta untuk memiliki rumah pertama.
Baca Juga: Benarkah MRT Jakarta Akan Tembus Sampai Tangsel? Begini Penjelasan Kemenhub
Sosialisasi program belum maksimal
1. Walaupun demikian mungkin akan menjadi masalah dikemudian hari ketika tidak dibenahi dengan segera untuk mensosialisasikannya kepada MBR atau penerima manfaat karena ditengarai sampai saat ini sinergi/kemitraan dengan pihak Perumnas dan Bank Tanah masih jauh panggang dari api.
2. Masalah operasional sepertinya belum siap seperti menampung jutaan rekening – yang bukan secara operasional, tapi juga masalah keamanan yang bebas penipuan cyber. Apalagi, masih ada kendala pengelolaan data (khususnya data ASN) yang belum sinkron antara data di BKN, Taspen dan BPJS-Kesehatan, utamanya data ASN Pemda. Perbedaan dana itu akan meningkatkan ketidakpercayaan pemerintah.
Baca Juga: Sampaikan Visi Misi, Airin Punya ‘Program Bahagia’ Bidang Kesehatan
3. Posisi Tapera masih pada posisi di antara dua Kementerian PUPR sebagai regulator program perumahan, dan Kemenkeu sebagai pengumpul dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang dikelola Tapera.
4. Munculnya isu tentang kemampuan sumber daya manusia (SDM) Tapera yang masih jauh di bawah lembaga pengelola dana seperti perbankan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










