Banten

Jokowi Sudah Terima Gaji Dan THR Rp62.740.000, Belum Termasuk Tunjangan Melekat

AA LaNyalla Mahmud Mattalitti | 24 Maret 2024, 08:47 WIB
Jokowi Sudah Terima Gaji Dan THR Rp62.740.000, Belum Termasuk Tunjangan Melekat

AKURAT BANTEN - Kementerian dan lembaga (K/L) telah mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 untuk para pejabat negara, Seperti untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin, pada Jumat (22/3) kemarin.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2024.

Adapun komponennya sesuai dengan pasal 6, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Merujuk Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Bahwa nilai gaji pokok untuk presiden besarnya 6 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara. Sedangkan gaji pokok untuk wakil presiden besarnya 4 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Saat ini, gaji pokok tertinggi pejabat negara yaitu Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA, yakni Rp 5.040.000 per bulan. Hal ini sebagaimana yang telah tertuang dalam pasal 1 poin a PP nomor 75 tahun 2000.

Maka apabila dihitung prakiraan jumlah yang diterima sebagai berikut:
1. Gaji pokok yang diterima Jokowi 6 x Rp 5.040.000 atau sebesar Rp 30.240.000/bulan
2. Gaji pokok Ma'ruf Amin 4 x Rp 5.040.000 atau sebesar Rp 20.160.000/bulan.

Selain itu dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 68 tahun 2001, disebutkan seorang presiden dan wakil presiden juga memperoleh tunjangan jabatan. Seperti:
1. Presiden Rp 32.500.000
2. Wakil presiden Rp 22.000.000.

Bila diakumulasi total gaji presiden dan wakil presiden adalah:
• Presiden Jokowi setiap bulan Rp 30.240.000 + Rp 32.500.000, total mencapai Rp 62.740.000/bulan.
• Wakil Presiden Ma'ruf Amin setiap bulan Rp 20.160.000 + Rp 22.000.000, total mencapai Rp 42.160.000/bulan.

Namun perlu diketahui, bahwa jumlah tersebut belum termasuk dengan perhitungan tunjangan melekat lainnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.