Banten

Kejagung Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Komoditas Timah

Sopian | 29 Januari 2024, 20:01 WIB
Kejagung Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Komoditas Timah

AKURAT BANTEN - Tim jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung, akan segera menaikan status dari saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi komoditas timah yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Kasus dugaan korupsi yang dilakukan PT Timah di Bangka Belitung itu diduga melanggar izin usaha pertambangan (IUP) dan mengalami kerusakan lingkungan di pulau reklamasi.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan bahwa calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan timah tinggal menunggu waktu untuk penetapan dari saksi menjadi tersangka.

Baca Juga: Bed Terbatas, IGD RSUD dr Adjidarmo Sering Over Kapasitas

"Ya masih kita dalami. Tapi benang merah ke sananya (penetapan tersangka) sudah terlihat calon tersangka," kata Kuntadi dalam keterangan kepada wartawan, dikutip Senin (29/1/2024).

Kuntadi mengatakan, pihaknya masih mendalami untuk menetapkan tersangka yang bertanggung jawab melakukan perbuatan tindak pidana korupsi. Pasalnya tim penyidik Jampidsus telah melakukan penyidikan dengan turun langsung ke wilayah Bangka Belitung.

"Ya masih kita dalami siapa yang bertanggung jawab," jelasnya.

Berdasarkan penyidikan dengan turun langsung ke Kabupaten Bangka dan Belitung, pihaknya melihat ada dampak dari penambangan ilegal timah yang merusak lingkungan.

Oleh karenanya, tim jaksa penyidik melakukan audit terhadap perusahaan yang melakukan penambangan.

"Dampak penambangan timah yang dilakukan secara ilegal juga kita audit perusahaannya sangat parah. Sehingga saya rasa sudah seharusnya kita harus bertindak," tuturnya.

Saat disinggung siapa pihak yang bertanggung jawab apakah dari PT Timah atau pejabat Kementerian ESDM, Kuntadi mengatakan bahwa ada perizinan pertambangan timah yang melanggar hukum dan masuk perbuatan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Pemerintah Salurkan BLT hingga Rp11,25 Triliun untuk 18,8 Juta Warga Miskin

"Ya nanti baru kita sisir dulu. Tapi bahwa ada aktivitas yang melanggar hukum, kita sudah menemukan perbuatannya," tegasnya.

Sebelumnya, tim penyidik Jampidsus telah memeriksa HT selaku Direktur Utama (Dirut) PT Venus Inti Perjasa, terkait penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Diketahui, kasus dugaan korupsi komoditas timah telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan sejak 12 Oktober 2023 lalu.

Tim penyidik Jampidsus telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat dalam perkara dugaan korupsi komoditas timah.

Sejumlah tempat yang digeledah seperti di kantor perusahaan dan rumah tinggal di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yakni kantor PT Timah Tbk dan Smleter Timah PT RBT.

Baca Juga: Gudang Logistik KPU Lebak Kebanjiran, Puluhan Surat Suara DPR RI Basah

Hasil dari penggeledahan tersebut, tim jaksa penyidik pidsus Kejagung melakukan penyitaan dalam perkara korupsi komoditas timah di PT Timah Tbk di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

"Tim penyidik pada Jampidsus telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di beberapa tempat. Yakni kantor, perusahaan dan rumah tinggal di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, salah satunya yakni kantor PT RBT," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta. 

Tim penyidik Jampidsus melakukan penggeledahan dari 20 Desember hingga Jumat 22 Desember 2023, dan sejumlah barang bukti dan alat bukti berhasil diamankan, seperti dokumen dan bukti elektronik.

Dari hasil penyelidikan, PT Timah melakukan kerja sama secara ilegal dengan beberapa pihak perusahaan swasta, yang hasilnya ada pembelian komoditi tambang timah secara melawan hukum.

“Hasil tambang timah yang dibeli kembali secara ilegal oleh PT Timah tersebut menyebabkan potensi kerugian negara dalam perkara ini,” ungkapnya. 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Sopian
H