Korupsi BTS 4G, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kabulkan Status Justice Collaborator Irwan Hermawan

AKURAT BANTEN - Kuasa hukum terdakwa Irwan Hermawan, Handika Wongso, mengapresiasi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas dikabulkannya status justice collaborator (JC) kliennya dalam kasus korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo.
“Kami memberikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi tingginya kepada Pengadilan Tinggi DKI yang telah memulihkan mekanisme legal justice, yaitu JC sebagai reward kepada pihak yang sudah jujur, kooperatif dan bekerja dengan penegak hukum,” kata Handika dalam keterangan tertulis, yang dikutip Sabtu (20/1/2024).
Menurut Handika, pengabulan tersebut akan menjadikan seorang tersangka semakin terdorong untuk membuka fakta hukum suatu perkara. Sebab, tersangka yang menjadi JC mengorbankan dirinya dengan segala tekanan batin dan risiko keselamatan diri serta keluarga.
Baca Juga: Motor Hasil Kerja Keras Dimaling, Gadis Ini Doakan Kedua Pelaku Kecelakaan sampai Mati
Sementara terkait dengan pengurangan hukuman kepada terdakwa Irwan Hermawan, kata Handika, hal itu menjadi suatu keadilan. Menurutnya, sudah seharusnya hal itu diberikan kepada terdakwa.
Diketahui, sebelumnya majelis hakim memutus Irwan Hermawan penjara 12 tahun. JC yang diajukan Irwan pun tidak dikabulkan.
“Terkait vonis 6 tahun, kami pikir itu sudah adil ,dapat memenuhi takaran yang imbang atas fungsi pembalasan sekaligus pembinaan dalam tujuan pemidanaan,” tutur Handika.
Baca Juga: 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa Dijebloskan ke Penjara
Atas putusan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta itu, ucap Handika, pihaknya tidak akan melakukan kasasi. Dia pun berharap Kejaksaan menerima putusan itu.
“Supaya perkara IH bisa inkrah dan selanjutnya bisa menjalani pemidanaan di lapas dengan baik,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Gibran Disorot soal Ijazah, Nama Anies Baswedan Muncul! Refly Harun Ungkap Sosok Pengganti Wapres
- 2Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Pamulang Perkuat Kapasitas Keluarga dan Pemasaran UMKM di Kelurahan Setu
- 3Ubah Stigma Mahjong, Andrew Herman Gelar Turnamen Berhadiah Rp15 Juta di One District at Puri
- 4Ranking Dua Akpol 1998! Ini Perjalanan Karier Ade Ary Syam Indradi hingga Jadi Karoops Polda Metro Jaya
- 5Ansor Tangsel Sukses Gelar Ansor Fest Experience 2026 di Mall, Padukan Syiar dan Kreativitas Pemuda
- 6Belum Selesai Kasus 115 Pelanggaran! Manchester City Terancam Investigasi Baru dan Sanksi Tambahan
- 7Bukan Sekadar Kalah! Alexander Isak Soroti Kesalahan Fatal Liverpool saat Tumbang 2-3 di Istanbul
- 8Comeback Gila Real Madrid Bikin Bellingham Terpukau! Jude Minta Satu Hal Ini Dipertahankan Los Blancos
- 9Ranking Dua Akpol 1998! Ini Perjalanan Karier Ade Ary Syam Indradi hingga Jadi Karoops Polda Metro Jaya
- 10Jokowi dan Roy Suryo Saling Sindir di Sidang Ijazah, Ending Jabat Tangan Ini Bikin Publik Terkejut!

