Banten

Menunggu Hukum Cambuk Nenek 83 Tahun Terbukti Berzina Dengan Pria 40 Tahun

AA LaNyalla Mahmud Mattalitti | 24 Desember 2023, 11:45 WIB
Menunggu Hukum Cambuk Nenek 83 Tahun Terbukti Berzina Dengan Pria 40 Tahun

AKURAT BANTEN - Berdasarkan surat pengakuan setelah keduanya di mintai keterangan, bahwa keduanya telah melakukan perzinahan yang di tandatangani di atas materai oleh F dan Z tanggal 24 Oktober 2023.

Baik F dan Z mengakui pernah melakukan perbuatan zina sebanyak beberapa kali atau sedikitnya sebanyak dua kali di rumah nenek F. Pengakuan tersebut dikatakannya saat menjalani persidangan di Mahkamah Syar’iyah Sigli.

Dikutip dari Serambinews.com, Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Dra Rubaiyah menjatuhkan vonis terhadap keduanya pada Kamis (21/12/2023).

Dalam amar putusan, hakim menyatakan F dan Z terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah zina.

Hal itu sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 33 Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan ‘uqubat hudud cambuk di depan umum terhadap terdakwa Z dan terdakwa F masing-masing sebanyak 100 (seratus) kali cambuk,” bunyi putusan bernomor 33/JN/2023/MS.SGI.

Hakim juga memerintahkan agar keduanya tetap berada dalam tahanan sampai dengan uqubat hudud cambuk dilaksanakan dengan ketentuan paling lama 30 hari sejak putusan tersebut dijatuhkan.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan terhadap terdakwa Z dan terdakwa F yang telah dijalani sebagai hukuman tambahan,” bunyi putusan itu lagi.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.