Mafia Bola Vigit Waluyo Ditangkap Polisi, Suka Atur Skor Pertandingan Bola

AKURAT BANTEN - Polisi resmi menahan tersangka kasus mafia bola Indonesia, bernama Vigit Waluyo (VW) selaku perantara pengaturan skor pertandingan.
Kepala Tim Penyidikan Satgas Anti Mafia Bola Polri, Dani Kustoni mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap VW agar memudahkan proses penyidikan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan penyidik melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka tersebut dengan alasan untuk memudahkan proses penyidikan," kata Dani di Bareskrim, Jakarta, yang dikutip pada Kamis (21/12/2023).
Baca Juga: Anies Baswedan di Laporkan APD Tentang Dugaan Pelanggaran Pemilu
Selain itu, kata Dani, sebelum ditahan Vigit Waluyo telah dilakukan pemeriksaan selama tiga jam di Bareskrim Mabes Polri dengan delapan pertanyaan.
Selain Vigit, Dewanto Rahadmoyo Nugroho (DRN) selaku asisten manajer klub dan Kartiko Mustikaningtyas (KM) selaku perantara dari wasit yang melakukan pengaturan skor juga ikut ditahan.
"Penyidik juga telah mendapatkan informasi adanya potensi pengulangan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka yang masih perlu didalami," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Satgas Anti Mafia Bola Polri telah menetapkan total 14 orang tersangka dan 1 DPO dalam kasus dugaan Match Fixing pada pertandingan Liga 2 antara PSS Sleman vs Madura FC periode 2018.
Baca Juga: Buni Yani Sebut Zulhas Lakukan Penistaan Agama al Maidah 57
Pada intinya, modus pengaturan skor berawal berasal dari permintaan klub kepada perangkat wasit agar membantu memenangkan pertandingan dengan imbalan hadiah berupa uang.
Sebagai informasi, nama Vigit Waluyo mendapat atensi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dia mengatakan, bahwa Vigit merupakan aktor intelektual pengaturan skor di pertandingan sepak bola Indonesia.
"Kami temukan ada upaya pengaturan skor, agar klub terdegradasi lolos. Ini semua adalah hasil data intelijen, ada salah satu aktor intelektual, namanya cukup malang-melintang, inisial VW alhamdulillah ini bisa kami ungkap," kata Listyo beberapa waktu lalu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





