Anies Baswedan di Laporkan APD Tentang Dugaan Pelanggaran Pemilu

AKURAT BANTEN -Diketahui Advokat Pengawal Demokrasi (APD) telah menuding Capres dari pasangan AMIN Nomor urut 1 Anies Baswedan melakukan dugaan pelanggaran kampanye karena dianggap tidak beretika.
APD melaporkan Anies dengan pasal 280 (1) huruf c Jo. Pasal 521 UU 7/2017 tentang Pemilu.
“Dengan ini melaporkan Saudara Anies Baswedan dalam kedudukannya sebagai Capres Peserta Pemilu ke hadapan Bawaslu agar terhadap dirinya dilakukan penyidikan, pemeriksaan, dan mengadili sesuai dengan tugas dan kewenangannya,” pungkasnya.
Adapun yang menjadi dasar laporan tersebut, bahwa APD memandang pernyataan Anies dalam kampanye itu telah mendiskreditkan Prabowo. Berikut pernyataan yang dimaksud.
- Baca Juga: Wali Kota Tangerang Diduga Korupsi Jual Beli Jabatan, Masyarakat Diminta Segera Lapor!
- Baca Juga: Buni Yani Sebut Zulhas Lakukan Penistaan Agama al Maidah 57
- Baca Juga: Diduga Pelantikan 64 ASN Kota Tangerang Ada Kepentingan Politik Arief R Wismansyah
".... Kebetulan dua hari yang lalu debatnya soal hukum. Ikut ndak lihat debat kemarin? Nobar. Emang sepak bola… Untung enggak ada meja di situ.. " kata Anies diikuti tawa para ulama yang hadir.
Momen Anies pada acara kampanye di hadapan para ulama di Jambi pada 14 Desember. APD menilai, ucapan Anies di sana menyindir capres nomor urut 2 yakni Prabowo Subianto yang emosional saat debat KPU.
“Sindiran itu dilontarkan Anies Baswedan saat berbicara di depan para ulama se-Jambi,” kata perwakilan APD, Yayan S, dalam keterangannya, Kamis (21/12).
Koalisi AMIN Enggan Ambil Pusing
Bendahara Umum NasDem, Ahmad Sahroni, menanggapi santai laporan ini. Sahroni tidak ingin ambil pusing dengan laporan ini.
"Boleh aja diadukan ke pihak berwajib kan hak capres-capres lain kalau diduga ada pelanggaran dari Pak Anies," kata Sahroni.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










