Sudah Sesuai Prosedur? 5 Perwira Polri Terseret Kasus Sambo Kembali Bertugas

AKURAT BANTEN - Dianggap sudah sesuai prosedur hukum maka penugasan tersebut kemudian tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2750/XII/KEP./2023 tertanggal 7 Desember 2023.
Menanggapi hal itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan, penugasan perwira Polri yang sempat terseret kasus Ferdy Sambo itu sudah sesuai prosedur hukum.
"Proses hukum disiplin dan kode etik sudah dijalani oleh yang bersangkutan dan proses pembinaan karier harus berjalan," ujarnya, Minggu (10/12/2023).
Diketahui, sejumlah perwira menengah (pamen) yang sempat terseret kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kini kembali mendapat tugas di kepolisian, Seperti:
1. Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi sebagai Kabagyanhak Rowatpers SSDM Polri. Kombes Budhi sebelumnya ditempatkan sebagai Pamen Yanma Polri.
Budhi sempat menjalani penempatan khusus (patsus) di Mako Brimob seusai dinilai melanggar kode etik terkait penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
- Baca Juga: Temuan SMRC: Isu HAM Prabowo Pengaruhi Elektabilitas Ganjar-Mahfud, Ini Penjelasannya
- Baca Juga: KAM USNI Tolak Racun Politik Praktis di Lingkungan Kampus
- Baca Juga: Razia di Boulevard Bintaro, 68 Motor dan Anak di Bawah Umur Diamankan ke Polsek Pondok Aren
2. Kombes Murbani Budi Pitono sebagai Irbidjemensdm II Itwil III Itwasum Polri. Dalam kasus Sambo, Kombes Murbani yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Renmin Divpropam itu dijatuhi sanksi demosi 1 tahun dan dipindahkan ke Yanma Polri.
3. Kombes Susanto dari Pamen Yanma Polri menjadi Penyidik Tindak Pidana Madya TK. II Bareskrim Polri. Mantan Kabag Gakkum Provost Propam Polri itu didemosi 3 tahun dan sempat dipatsus di Mako Brimob.
4. Kombes Denny Setia Nugraha Nasution diangkat dari Pamen Yanma Polri menjadi Kabagjianling Rojianstra Sops Polri. Denny sempat dicopot dari Sesro Paminal Propam Polri ke Pamen Yanma Polri.
5. AKBP Handik Zusen yang ditunjuk menjadi Kasubbagopsnal Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Handik tercatat dicopot dari jabatannya sebagai Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan menjalani Patsus di Propam Polri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










