Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Bisa Keluarkan SP3 Kasus Bareskrim Polri

AKURAT BANTEN - Pihak KPK menyebut eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) atau Eddy Hiariej bisa menghentikan penyidikan kasus yang ditangani Bareskrim Polri.
Hal itu diketahui setelah tersangka Eddy Hiariej membantu Direktur Utama PT CLM (Citra Lampia Mandiri), Helmut Hermawan (HH) saat berperkara atau terjerat kasus di Bareskrim Polri.
Namun untuk menghentikan kasus tersebut, HH memberikan sejumlah uang sebesar Rp3 miliar kepada eks Wamenkumham Eddy Hiariej agar dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh penyidik Bareskrim Polri.
Baca Juga: Jelang Nataru Pj Wali Kota Serang Sidak Stok dan Harga Bahan Pokok di Pasar Raul
Eddy Hiariej bisa menjanjikan tersangka Helmut Hermawan dapat dibebaskan dari kasus yang ditangani Bareskrim dan diterbitkan SP3.
"Ada permasalahan hukum lain yang dialami HH di Bareskrim Polri, dan untuk itu EOSH bersedia dan menjanjikan proses hukumnya dapat dihentikan melalui SP3 dengan adanya penyerahan uang sejumlah sekitar Rp 3 Miliar," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam keterangan di Jakarta, dikutip Jumat (8/12/2023).
Sebelumnya, pihak KPK resmi menetapkan eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Selain Eddy, KPK menetapkan tersangka terhadap Yosi Andika Mulyadi (YAM) selaku pengacara, Yogi Arie Rukmana (YAR) yang merupakan asisten pribadi EOSH, dan pihak swasta Helmut Herawan (HH) selaku Direktur Utama PT CLM.
Baca Juga: Sampah Berserakan dan Ditempati Pedagang, Trotoar Taman Museum Multatuli Tak Lagi Nyaman
Diketahui, kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kemenkumham itu berawal dari adanya sengketa permasalahan di internal terkait status kepemilikan perusahaan di PT CLM sejak 2019 sampai 2022.
Kemudian, HH selaku Direktur Utama PT CLM mencari konsultan hukum untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Sehingga sesuai rekomendasi, diperoleh saran untuk meminta bantuan hukum kepada eks Wamenkumham Eddy Hiariej.
Sebagai tindak lanjut, kata Alex, sekitar April 2022 dilakukan pertemuan di rumah dinas EOSH yang dihadiri tersangka HH bersama staf dan pengacara PT CLM, EOSH, YAR dan YAM.
Baca Juga: Diduga Bunuh Diri, Seorang Pria Melompat saat KRL Melintas di Stasiun Depok
Selanjutnya dengan kesepakatan yang dicapai, yaitu EOSH siap memberikan konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum (AHU) PT CLM.
EOSH kemudian menugaskan YAR dan YAM sebagai representasi dirinya. Besaran fee yang disepakati untuk diberikan HH pada EOSH sejumlah sekitar Rp4 miliar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









