2 Terduga Teroris Kelompok AD dan JI Tertangkap di Palu dan Semarang

AKURAT BANTEN - Dua terduga teroris kelompok Anshor Daulah (AD) dan Jamaah Islamiyah, berhasil dibekuk. Keduanya ditangkap di dua tempat terpisah.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar mengatakan, keduanya Tertangkap di Palu, Sulawesi Tengah, dan Semarang, Jawa Tengah.
"Ya, ditangkap dua tersangka teroris. Satu di Palu, dan satu lagi di Semarang,” katanya, kepada wartawan, Kamis (16/11/2023).
Baca Juga: Sabu Bernilai Miliaran Dimusnahkan BNN Provinsi Banten
Dikatakan, terduga teroris di Palu, ditangkap pada Selasa (14/11/2023), berinisial MA. Dia merupakan anggota kelompok teroris Anshor Daulah (AD).
Sedang terduga lainnya, yakni HS, ditangkap di Semarang, pada Rabu (15/11/2023), merupakan anggota kelompok JI.
"MA diduga terkait dengan Kelompok Abu Oemar atau Abu Umar yang menjadi pendukung Daulah Islamiyah atau ISIS," jelasnya.
Saat ini, penyidik sedang bekerja intensif menggali keterangan keduanya, untuk mendalami pihak-pihak terkait lainnya.
“Kami semua mengharapkan kondisi keamanan dalam negeri kondusif, tetap terjaga. Densus tidak pernah berhenti untuk terus melakukan pengawasan atau monitoring terhadap aktivitas kelompok teroris, baik secara jaringan maupun individu,” sambungnya.
Untuk diketahui, pada Oktober 2023, Densus 88 telah menangkap 42 terduga teroris yang diduga terkait dengan kelompok pimpinan Abu Oemar di sejumlah wilayah.
Dari 42 tersangka terduga teroris itu, dua orang di antaranya, yakni AH alias AM dan DAM, ditangkap pada 1 November 2023 di wilayah Jawa Barat.
Baca Juga: Innalilahi.. 2 Pesawat Tempur TNI AU Jatuh, Ditemukan Hancur! Terdengar Suara Ledakan
Kemudian, sisanya sebanyak 40 orang ditangkap pada rentang waktu tanggal 27-28 Oktober 2023.
Pada tanggal 2-23 Oktober, Densus 88 menangkap 19 terduga teroris dari kelompok JI.
Tersangka HS, yang ditangkap di Semarang, Jawa Tengah, dinyatakan tidak terkait dengan tersangka yang sudah ditangkap terlebih dahulu di bulan Oktober.
“Yang (ditangkap) di Jateng tidak terkait dengan penangkapan Oktober,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









