Belum Ada Kerugian Negara, Jaksa Paksakan Kasus Proyek BTS 4G Bakti Kominfo

AKURAT BANTEN - Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai terlalu memaksakan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G di BAKTI Kominfo, karena belum ada kerugian negara yang pasti sampai saat ini.
Pakar Hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda mengatakan, bahwa ada beberapa keanehan dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi menara BTS 4G.
Menurutnya, salah satu keanehan yang muncul adalah soal dugaan kerugian negara, di mana proyek pembangunan menara BTS itu masih berjalan sampai saat ini.
Baca Juga: Pembangunan Gereja di Perumahan Citra Maja Raya Ditolak Warga, Kemenag Setuju Lanjutkan
Dia menjelaskan bahwa kerugian keuangan negara belum bisa disimpulkan terhadap suatu pekerjaan yang belum selesai, dan hal tersebut berlaku pada semua proyek pengadaan di kementerian dan lembaga negara.
“Saya sudah jelaskan di pengadilan waktu jadi ahli untuk terdakwa Galumbang, bahwa jika benar proyeknya belum selesai. Maka tidak mungkin dapat ditetapkan kerugian keuangan negara yang nyata dan pasti jumlahnya,” kata Chairul Huda, di Jakarta, Sabtu (4/11/2023).
Dia mengatakan, seharusnya proyek BTS 4G tersebut tidak masuk ke ranah pidana, karena masih belum ada data dan fakta nyata tentang kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
Pasalnya, menurut Chairul, proyek pembangunan BTS 4G masih berjalan dan hasilnya sudah bisa dinikmati oleh masyarakat di wilayah 3T di Indonesia.
“Mengingat kasus ini belum ada kerugian negara yang nyata dan pasti, maka kasus ini tidak bisa masuk ke domain hukum pidana,” katanya.
Baca Juga: Iwan Kurniawan Resmi Dilantik Jadi Pj Bupati Lebak Hingga Pilkada Serentak 2024
Selain itu, dia juga menuding alasan perkara tersebut tetap dimajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh Kejagung karena ada muatan politis.
Hal itu, menurutnya, bisa dilihat dari jumlah tersangka atau terdakwa yang terus bertambah belakangan ini.
“Jadi ada indikasi kasus ini semula adalah untuk memukul Nasdem, terlihat juga ketika terdakwanya terus nambah belakangan ini. Jadi Kejaksaan ini bertindak politis bukan pro justitia,” ungkapnya.
Sebelumnya, dari hasil audit BPKP disebutkan bahwa kerugian keuangan negara akibat proyek BTS 4G tersebut sebesar Rp8,03 triliun dengan rincian Rp1,8 miliar dari kajian pendukung proyek BTS, Rp679,6 miliar merupakan kerugian untuk 958 menara BTS yang sudah dibangun dan Rp7.350,7 miliar kerugian dari 3.242 menara BTS yang belum terbangun.
Padahal faktanya, di luar BTS yang bermasalah, seluruh pekerjaan konsorsium sudah rampung 100%, kemudian 3.601 menara sudah selesai dibangun dan terdapat kontrak baru pada 1 April-31 Desember 2022 untuk melanjutkan pekerjaan pembangunan proyek BTS tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Bukan Anies atau Ganjar, Zulhas Malah Diusulkan Jadi Pengganti Gibran, Siapa Pengusulnya?
- 2MA Batalkan Suket Ijazah Gibran, Mahfud MD Tegaskan Harus Diproses Pidana: 'Sudah Jelas!'
- 3Mahfud MD Bongkar Dampak Putusan MA soal Suket Gibran, Nasib Jabatan Wapres Jadi Sorotan
- 4Benyamin Davnie Resmi Jadi Ketua Dewan Penasehat Gerindra Tangsel, Siap Gaspol Konsolidasi Internal
- 5Lionel Messi Lolos dari Hukuman Skorsing MLS, Ini Aturan Khusus yang Menyelamatkannya
- 6Gibran Terancam Lengser, Relawan Jokowi Beri Peringatan Keras ke Prabowo
- 7Akbar Faizal Sentil Jokowi soal Gibran, Pesannya Menohok, 'Berjiwa Besarlah'
- 8Warga Panik Isu BPJS PBI Nonaktif 1 November, Cek Fakta dan Batas Waktunya di Sini!
- 9Akbar Faizal Sentil Jokowi soal Gibran, Pesannya Menohok, 'Berjiwa Besarlah'
- 10Gibran Terancam Lengser, Relawan Jokowi Beri Peringatan Keras ke Prabowo







