Putusan MA, 5 Mantan Napi Koruptor Terancam Dicoret Sebagai Caleg DPRD Banten

AKURAT BANTEN - Lima mantan narapidana (napi) koruptor kembali mencalonkan diri sebagai calon anggota DPRD Provinsi Banten.
Namun, para napi koruptor terancam dicoret dari daftar calon anggota legislatif oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan seluruh permohonan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 dan No 11 Tahun 2023.
Baca juga: Ribut-Ribut Masalah Band T-Koes, Baca : Tikus. Ada Apa Sebenarnya ?
Dengan adanya putusan tersebut, MA memerintahkan KPU untuk mencabut aturan yang memperbolehkan bagi mantan terpidana korupsi kembali mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (DPRD dan DPR RI).
Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Banten, Akhmad Subagja mengatakan, pihaknya masih menunggu aturan terbaru dari KPU RI untuk menjalankan perintah MA tersebut.
"Tidak serta-merta kami melakukan apa yang diperintahkan oleh Mahkamah Agung. Kami harus menunggu arahan dan aturan KPU RI," kata Subagja, kepada wartawan, dikutip Senin (2/10/2023).
Menurut dia, jika KPU RI sudah menerbitkan aturan terbaru tentang mantan napi koruptor mencalon kembali sebagai caleg, KPU Banten akan segera melaksanakan aturan tersebut.
Kata dia, mantan napi koruptor yang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Provinsi Banten sudah memenuhi syarat jika mengacu pada aturan yang lama.
"Kami tunggu regulasinya seperti apa, yang jelas kami pasti akan melaksanakan regulasi terbaru yang dikeluarkan KPU RI," ujarnya.
Saat disinggung wartawan terkait lima mantan napi koruptor dari partai politik mana saja, Subagja mengaku belum mengetahui dan tak bisa menjelaskan saat ini.
Baca juga: Sungai Ciujung Mengalami Kekeringan Ekstrim Warga Parung Kesulitan Air Bersih
Namun demikian, dia memastikan kelima mantan napi koruptor tersebut berada di sejumlah partai politik (parpol).
"Waduh saya harus lihat data dulu, yang jelas (Mantan napi koruptor) ada di beberapa parpol. Kami juga nanti akan sosialisasi ke parpol tersebut terkait putusan MA ini," tegasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan MA itu terkait larangan mantan napi koruptor yang mencalonkan kembali menjadi caleg DPRD Provinsi maupun DPR RI.
Menurut KPK, putusan MA itu selaras dengan semangat pemberantasan korupsi untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









