Banten

Segera Wapres Gibran Lengser? Ini Isi Surat Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usulan Pemakzulan Gibran ke DPR Lengkap

Andi Syafriadi | 4 Juni 2025, 09:30 WIB
Segera Wapres Gibran Lengser? Ini Isi Surat Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usulan Pemakzulan Gibran ke DPR Lengkap

AKURAT BANTEN - Forum Purnawirawan Prajurit TNI resmi mengirimkan surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia.

Surat yang bernomor 003/FPPTNI/V/2025 itu telah dikonfirmasi diterima oleh Sekretariat Jenderal DPR RI dan telah diteruskan ke pimpinan kedua lembaga tersebut.

Baca Juga: Gibran Tinjau Proyek Kunci di IKN, Pastikan Infrastruktur Siap Sambut Pemerintahan Baru

Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, menyatakan bahwa surat tersebut telah sampai di Senayan dan langsung diteruskan ke pimpinan DPR dan MPR.

“Iya, benar kami sudah terima surat tersebut dan sudah kami teruskan ke pimpinan,” ujar Indra pada Selasa (3/6/2025).

Dalam surat yang bertanggal 26 Mei 2025 itu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan sejumlah alasan hukum, konstitusional, dan etis yang melatarbelakangi desakan mereka agar Gibran dimakzulkan.

Mereka menyebutkan bahwa pencalonan Gibran sebagai wakil presiden bermasalah secara hukum karena terjadi melalui perubahan batas usia calon presiden-wakil presiden lewat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan tersebut dinilai cacat hukum karena diputuskan oleh Ketua MK saat itu, Anwar Usman, yang merupakan paman dari Gibran.

Forum menilai hal ini mencederai prinsip imparsialitas dan fair trial dalam sistem hukum Indonesia.

Mereka juga merujuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mewajibkan hakim mengundurkan diri jika memiliki konflik kepentingan.

Baca Juga: Bikin Heboh di TikTok!: Gibran Coba Alat Teknologi Tanam Padi, Tapi Kok Jalannya Maju? Netizen: Yang Ditanam Malah Keinjak

Selain persoalan konstitusional, Forum juga menyoroti soal kapasitas dan kepantasan Gibran sebagai wakil presiden.

Mereka menilai pengalaman Gibran sebagai Wali Kota Solo selama dua tahun belum cukup untuk menduduki jabatan strategis di tingkat nasional.

Bahkan, surat itu menyebut dugaan ketidakjelasan ijazah dan pendidikan Gibran sebagai alasan tambahan.

Tak hanya itu, Forum Purnawirawan juga menyinggung dugaan keterlibatan Gibran dengan akun media sosial "fufufafa" yang kontroversial, serta mengaitkannya dengan laporan dugaan korupsi yang melibatkan keluarganya, termasuk mantan Presiden Joko Widodo dan Kaesang Pangarep.

Forum Purnawirawan menyampaikan bahwa tindakan mereka merupakan bentuk kepedulian terhadap konstitusi dan moralitas publik.

Mereka menegaskan dukungan penuh kepada Presiden Prabowo Subianto serta menyatakan kesiapan untuk mendukung proses hukum dan politik terkait pemakzulan ini.

Baca Juga: Gibran Tegaskan Pentingnya Makanan Bergizi Gratis: Bekal Fisik dan Mental Anak Bangsa di Masa Depan

Surat tersebut juga ditembuskan kepada berbagai tokoh nasional seperti mantan wakil presiden, Ketua MK, pimpinan TNI, dan berbagai organisasi kemasyarakatan serta partai politik.

Kini, langkah selanjutnya berada di tangan DPR dan MPR, yang memiliki kewenangan konstitusional untuk memproses usulan pemakzulan tersebut sesuai mekanisme Pasal 7A dan 7B UUD 1945.

Dengan diterimanya surat tersebut, Indonesia kini memasuki babak politik baru yang berpotensi memengaruhi stabilitas pemerintahan dan dinamika kekuasaan di tingkat nasional.

***

 
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.