Mega Koruptor Rp300 Triliun, Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Terciduk Dapat Bantuan Iuran BPJS

AKURAT BANTEN - Harvey Moeis terpidana kasus mega korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun, ternyata terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) dalam program BPJS Kesehatan DKI Jakarta.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, membenarkan terkait status Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi terdaftar sebagai penerima bantuan iuran PBI dalam program BPJS Kesehatan DKI Jakarta.
Ani pun mengaku jika dirinya mengetahui jika hal tersebut sedang ramai diperbincangan diwagranet dimedia sosial alias Medsos.
Baca Juga: Kecelakaan Pesawat Jeju Air: Sebanyak 179 Penumpang Korban Meninggal dan Hanya 2 Orang Selamat
Dengan lugas, Ani menjelaskan sebagai implementasi atas kebijakan UHC (Universal Health Coverage) pihaknya berkewajiban untuk mendorong kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tanpa memandang status sosial ekonomi warga, untuk memenuhi hak kesehatan bagi seluruh warga Jakarta, .
"Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan, pada periode 2017-2018, Pemprov DKI Jakarta melaksanakan percepatan Universal Health Coverage (UHC) dengan tujuan memastikan seluruh penduduk DKI Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan," tuturnya pada, Minggu (29/12/2024) lalu.
Menurut Ani, sesuai dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat untuk mendaftarkan sebanyak 95 persen penduduk sebagai peserta JKN, kebijakan ini tentunya bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga yang berdomisili di DKI Jakarta.
Baca Juga: Gegara Sebut Mahfud MD Orang gagal, Habiburokhman Ramai Dirujak Warganet
"Pergub itu komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat yang belum terdaftar dalam JKN. Pergub melindungi hak penuh kesehatan masyarakat Jakarta," ungkapnya.
Adapun syarat untuk memperoleh akses layanan kesehatan seluruh masyarakat yang belum terdaftar dalam JKN menurut Ani, yakni penduduk yang memenuhi kriteria administratif, seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3, pada saat itu dapat didaftarkan oleh perangkat daerah setempat (lurah/camat) sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD.
"Termasuk Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018. Namun, sejak 2020, Pemprov DKI Jakarta berproses menata ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran," kata Ani.
Baca Juga: IMF Puji Indonesia Lakukan Transformasi Ekonomi, Mampu Turunkan Kemiskinan dan Tingkatkan PDB
Berdasakan Kepesertaan JKN, terdapat beberapa segmen yang harus diperhatikan, seperti:
1. Pekerja Penerima Upah (PPU) yaitu peserta yang didaftarkan oleh pemberi kerja.
2. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yaitu peserta yang iurannya ditanggung oleh pemerintah pusat untuk fakir miskin dan masyarakat tidak mampu.
3. Pekerja Bukan penerima Upah dan Bukan Pekerja/Peserta Mandiri (PBPU BP) yaitu Peserta yang membayar iurannya sendiri.
4. Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PBI APBD) yaitu peserta yang preminya ditanggung oleh Pemerintah Daerah melalui APBD.
Baca Juga: Kecelakan Pesawat Jeju Air di Bandara Internasional Muan Korea Selatan
Selanjutnya Ani menambahkan dengan berkomitmen "Kami akan berkoordinasi juga dengan BPJS Kesehatan terkait revisi Pergub, sehingga perlindungan kesehatan bagi setiap warga bisa terpenuhi tetapi tepat sasaran," tutup Ani.*******
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Gibran Disorot soal Ijazah, Nama Anies Baswedan Muncul! Refly Harun Ungkap Sosok Pengganti Wapres
- 2Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Pamulang Perkuat Kapasitas Keluarga dan Pemasaran UMKM di Kelurahan Setu
- 3Ubah Stigma Mahjong, Andrew Herman Gelar Turnamen Berhadiah Rp15 Juta di One District at Puri
- 4Ranking Dua Akpol 1998! Ini Perjalanan Karier Ade Ary Syam Indradi hingga Jadi Karoops Polda Metro Jaya
- 5Ansor Tangsel Sukses Gelar Ansor Fest Experience 2026 di Mall, Padukan Syiar dan Kreativitas Pemuda
- 6Belum Selesai Kasus 115 Pelanggaran! Manchester City Terancam Investigasi Baru dan Sanksi Tambahan
- 7Bukan Sekadar Kalah! Alexander Isak Soroti Kesalahan Fatal Liverpool saat Tumbang 2-3 di Istanbul
- 8Comeback Gila Real Madrid Bikin Bellingham Terpukau! Jude Minta Satu Hal Ini Dipertahankan Los Blancos
- 9Ranking Dua Akpol 1998! Ini Perjalanan Karier Ade Ary Syam Indradi hingga Jadi Karoops Polda Metro Jaya
- 10Jokowi dan Roy Suryo Saling Sindir di Sidang Ijazah, Ending Jabat Tangan Ini Bikin Publik Terkejut!






