KPK Lakukan Penyidikan 161 Perkara, 690 Laporan selama 2023 Belum Ditindaklanjuti

AKURAT BANTEN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penanganan perkara tindak pidana korupsi dengan rincian penyelidikan sebanyak 127 perkara, selama 2023.
Ada 161 perkara di tingkat penyidikan, dan penuntutan sebanyak 129 perkara, serta ada 124 perkara di tahap pelaksanaan eksekusi, dan perkara yang berkekuatan hukum tetap/Inkracht sejumlah 94 perkara.
"Penanganan perkara di KPK salah satunya bermula dari laporan pengaduan masyarakat (Dumas)," kata Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango, dalam keterangan terkait kinerja KPK 2023 dan Arah Kebijakan 2024, Rabu (17/1/2024).
Baca Juga: Penerangan Jalan Umum Mati atau Rusak, Lapor ke LAKSA Langsung Diperbaiki
Nawawi mengatakan, selama 2023, lembaga anti rasuah menerima 5.079 laporan dari masyarakat.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 690 laporan belum dapat ditindaklanjuti, sehingga berkas laporan diarsipkan. Kemudian sebanyak 4.389 laporan dilakukan verifikasi untuk ditelaah dan dipelajari sebelum tahap penyelidikan.
Baca Juga: AWK Ancam Tembak Anies, Kini Hukuman Pidana 4 Tahun Dan Denda Maksimal Rp750 Juta Menanti
"Selanjutnya dari jumlah tersebut, ada 1.962 laporan dalam proses penelaahan tim penyelidik," ucap Nawawi.
Sementara, lanjut Nawawi, ada 3 laporan diteruskan kepada pihak eksternal, 9 laporan diteruskan kepada pihak internal, dan 2 laporan masih dalam proses verifikasi, serta 2.413 laporan belum dapat ditindaklanjuti.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bawa Sabu 26 Kg, Dua Terdakwa Kasus Narkoba di Tangerang Dituntut Hukuman Mati
- 2Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari, Selain AJB Tak Jelas Pengelola Dinilai Buruk
- 3Polisi Gagalkan Peredaran 120 Cartridge Vape Mengandung Etomidate di Apartemen Pacific Garden
- 4Bukan Sekadar Menopang Tulang, Implan Medis Ini Dikembangkan agar Bisa Memulihkan Lapisan Pelindungnya
- 5Ballon d’Or 2026 Segera Terjawab! Ini Jadwal Pengumuman, Jam Tayang WIB, dan Kandidat yang Berebut Trofi
- 6Harry Kane Ungkap Kebahagiaan Raih Ballon d'Or 2026, Ini Rekor Golnya Bersama Bayern Munich
- 7Jusuf Kalla Heran Ditantang Buka Buku Nikah, Padahal Hanya Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli!
- 8Gerindra Bela Gibran, Prabowo Tak Bisa Pecat Wapres Sepihak! Ini Aturan yang Wajib Dipahami
- 9Barcelona Didenda akibat Pendekatan kepada Julian Alvarez, Atletico Ajukan Keluhan
- 10Cristiano Ronaldo Masuk Skuad Sementara Portugal, Peluang Kembali Terbuka








