Daftar Perkara Korupsi Besar yang Ditangani Jampidsus Kejagung Sepanjang 2023

AKURAT BANTEN - Kejaksaan RI, khususnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melaksanakan tugas dan kewenangan sebagai salah satu Aparat Penegak Hukum (APH) dalam melaksanakan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi dalam perkara tindak pidana korupsi, Kepabeanan, pajak dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jajaran jaksa penyidik tindak pidana khusus telah menangani sejumlah kasus dugaan korupsi besar atau 'kelas kakap', seperti perkara korupsi proyek menara BTS 4G Bakti Kominfo, pembangunan tol Jakarta-Cikampek (Japek) II, komoditi emas, dan Duta Palma Group.
Sejumlah perkara dugaan korupsi tersebut telah merugikan negara mencapai triliunan rupiah. Seperti kasus dugaan korupsi menara BTS 4G Bakti Kominfo mencapai Rp8,3 triliun.
Baca Juga: Bus Ugal-ugalan 6 orang Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana mengatakan, adapun lingkup bidang tindak pidana khusus meliputi penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, eksaminasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat dan keputusan lepas bersyarat dalam perkara tindak pidana khusus serta tindakan hukum lainnya seperti penyitaan aset untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.
Sepanjang 2023, kata Ketut, jaksa baik penuntut umum maupun penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah menangani beberapa perkara dengan total kerugian keuangan negara dan perekonomian negara diantaranya senilai, Rp 29.983.884.854.798, USD 5.394.020, SGD 364.200, EU 4.290, RM 52.638, W 24.000, PF 56.
"Penanganan perkara tindak pidana korupsi pada Jampidsus Kejagung adalah, Penyelidikan sebanyak 1.674 perkara, Penyidikan dengan jumlah 1.462 perkara, Penuntutan: 1.766 perkara, dan Eksekusi sebanyak 1.699 perkara," katanya, Senin (1/1/2024).
Kemudian, Ketut mengatakan bahwa penanganan perkara tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 14.034.076.735 dengan rincian, yakni Pra-penuntutan sebanyak 104 perkara perpajakan, Penuntutan ada 111 perkara perpajakan dan 3 perkara TPPU, serta Eksekusi sebanyak 63 perkara.
Baca Juga: Koordinator Mahasiswa Pengusir Pengungsi Rohingya di Aceh Diduga Dibayar Ratusan Juta
Selanjutnya, penanganan perkara tindak pidana kepabeanan, cukai dan TPPU yaitu sebesar Rp 5.138.146.370, dengan rincian, adalah Pra-penuntutan sebanyak 210 perkara kepabeanan dan cukai, dan ditingkat Penuntutan ada 239 perkara, dan ada 15 perkara TPPU, serta di tahap Eksekusi sebanyak 210 perkara.
Sedangkan, pengembalian keuangan negara dari penanganan tindak pidana perpajakan, kepabeanan, cukai dan TPPU dengan rincian sebagai berikut:
-Denda, sebesar Rp 13.103.684.273,32
- Uang pengganti, sebesar Rp 211.377.000
- Hasil lelang, sebesar Rp 1.520.419.356
- Biaya perkara, sebesar Rp 671.500.
Sementara pada 2024, ada sejumlah perkara tindak pidana korupsi besar dan kelas kakap yang akan diungkap dan akan dikembangkan penyidikannya karena merugikan keuangan negara dan perekonomian negara mencapai triliunan rupiah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari, Selain AJB Tak Jelas Pengelola Dinilai Buruk
- 2Bawa Sabu 26 Kg, Dua Terdakwa Kasus Narkoba di Tangerang Dituntut Hukuman Mati
- 3Bukan Sekadar Menopang Tulang, Implan Medis Ini Dikembangkan agar Bisa Memulihkan Lapisan Pelindungnya
- 4Polisi Gagalkan Peredaran 120 Cartridge Vape Mengandung Etomidate di Apartemen Pacific Garden
- 5Harry Kane Ungkap Kebahagiaan Raih Ballon d'Or 2026, Ini Rekor Golnya Bersama Bayern Munich
- 6Jusuf Kalla Heran Ditantang Buka Buku Nikah, Padahal Hanya Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli!
- 7Gerindra Bela Gibran, Prabowo Tak Bisa Pecat Wapres Sepihak! Ini Aturan yang Wajib Dipahami
- 8Uang Pelicin Rp338 Juta di Balik Kredit Fiktif Bank BJB: Polda Banten Bongkar Modus Licik Rekayasa Dokumen, Negara Boncos Rp8,7 Miliar!
- 9TNI AL Kerahkan KRI Brawijaya-320, Meriam 127 mm dan 25 mm Diuji di Laut Jawa
- 1013 Siswa di Dramaga Bogor Masih Diobservasi, BGN Ungkap Dugaan Penyebab Gangguan Kesehatan









