Saldo JHT Puluhan Juta Mau Diambil Tanpa Resign Bisa! Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan hingga 30 Persen, Ini Caranya

AKURAT BANTEN – Tidak sedikit pekerja yang menganggap dana Jaminan Hari Tua (JHT) hanya dapat diambil ketika memasuki masa pensiun atau setelah berhenti bekerja.
Padahal, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja juga memiliki kesempatan untuk mencairkan sebagian saldo JHT yang telah terkumpul.
Ketentuan tersebut memberikan kemudahan bagi pekerja yang membutuhkan dana tambahan untuk keperluan tertentu tanpa harus kehilangan pekerjaan atau mengundurkan diri dari perusahaan tempatnya bekerja.
Namun, pencairan yang dilakukan hanya sebagian dari total saldo yang tersedia dan harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Pencairan JHT Molor, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cengkareng Salahkan Lapak Asik
Dalam aturan yang berlaku, peserta dapat mengajukan klaim sebagian JHT sebesar 10 persen atau 30 persen dari total saldo.
Dana sebesar 10 persen dapat dimanfaatkan sebagai persiapan masa pensiun, sedangkan pencairan hingga 30 persen diperuntukkan bagi kebutuhan kepemilikan rumah.
Meski menawarkan kemudahan, tidak semua peserta dapat langsung mengajukan klaim.
Salah satu syarat utama yang wajib dipenuhi adalah masa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang telah mencapai sedikitnya 10 tahun.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Cengkareng Dikeluhkan Nasabah, 1 Bulan Lebih JHT Tak Dicairkan
Ketentuan tersebut menjadi dasar agar peserta yang mengajukan pencairan memang telah memiliki akumulasi saldo yang cukup.
Selain masa kepesertaan, peserta juga harus melengkapi sejumlah dokumen pendukung.
Beberapa dokumen yang umumnya dibutuhkan antara lain kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, kartu identitas, buku rekening tabungan, serta dokumen tambahan sesuai tujuan pencairan dana.
Proses pengajuan klaim kini dapat dilakukan dengan lebih mudah melalui layanan digital.
Baca Juga: Tinjau Langsung, Wali Kota Tangerang Pastikan Layanan BPJS Ketenagakerjaan Mudah Diakses Masyarakat
Peserta bisa memanfaatkan aplikasi maupun layanan online resmi yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan untuk mengunggah dokumen dan mengikuti tahapan verifikasi.
Bagi peserta yang lebih nyaman melakukan pengurusan secara langsung, pencairan JHT juga dapat diajukan melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Petugas akan membantu proses pemeriksaan berkas hingga pencairan dana sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski saldo JHT dapat dicairkan sebagian saat masih bekerja, peserta tetap disarankan mempertimbangkan kebutuhan secara matang sebelum mengajukan klaim.
Baca Juga: Korban Kecelakaan di Kota Tangerang Tak Akan Dilayani Rumah Sakit Walau Punya BPJS
Pasalnya, dana tersebut pada dasarnya dipersiapkan sebagai tabungan jangka panjang yang akan digunakan ketika memasuki masa pensiun.
JHT merupakan salah satu program perlindungan sosial bagi pekerja yang bertujuan memberikan jaminan finansial di masa mendatang.
Dana yang terkumpul berasal dari iuran peserta dan pemberi kerja selama masa kepesertaan berlangsung.
Dengan adanya fasilitas pencairan sebagian saldo ini, pekerja memiliki alternatif sumber dana untuk memenuhi kebutuhan tertentu tanpa harus menunggu masa pensiun.
Namun, penggunaan dana tetap perlu dilakukan secara bijak agar manfaat JHT sebagai perlindungan hari tua tetap dapat dirasakan secara optimal saat dibutuhkan nanti.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 2Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
- 3Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti
- 4Jokowi Akhirnya Buka Suara soal Pendidikan Gibran, Singgung Paket C, 'Masa Disuruh Lagi?'
- 5Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 6Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya
- 7Dedi Mulyadi Masuk Bursa Pilpres 2029, Tapi Ada Satu Hambatan Besar yang Disorot Pengamat
- 8Makin Terbuka! Hakim MK Pertanyakan Verifikasi Dokumen Pendidikan Gibran oleh KPU
- 9Cole Palmer Lagi-Lagi Tak Bisa Bela Inggris, Begini Respons Thomas Tuchel
- 10Gol Kemenangan Berujung Petaka, Mbappé Cedera dan Harus Pulang ke Madrid: Ada Apa dengan Lututnya?



