Banten

Bakal Ditarik Royalti Lagu Indonesia Raya, Menkum Bakal Kunjungi LMKN

Andi Syafriadi | 20 Agustus 2025, 15:31 WIB
Bakal Ditarik Royalti Lagu Indonesia Raya, Menkum Bakal Kunjungi LMKN

 

AKURAT BANTEN - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa lagu kebangsaan nasional seperti Indonesia Raya tidak dikenakan royalti.

Hal itu sekaligus meluruskan polemik yang sempat muncul terkait aturan hak cipta yang ramai dibicarakan publik.

Baca Juga: Viral! Diduga Struk Makan Pelanggan di Resto Diduga Kena Biaya Royalti Musik Rp29 Ribu

Supratman menjelaskan, lagu kebangsaan Indonesia memiliki status hukum domain publik, sehingga dapat digunakan siapa saja tanpa harus meminta izin atau membayar royalti kepada penciptanya.

“Nggak ada itu (bayar royalti lagu kebangsaan). Semua orang yang bicara tentang itu adalah orang yang tidak baca undang-undang tentang hak cipta. Karena itu sudah public domain. Apalagi Indonesia Raya,” ujar Supratman kepada wartawan di Jakarta, Rabu (20/8/2025).

Pernyataan tersebut menanggapi keresahan publik, termasuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI Yunus Nusi yang sebelumnya menilai aturan royalti lagu kebangsaan tidak masuk akal.

Ia bahkan meminta agar ketentuan yang berasal dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) maupun Karya Cipta Indonesia (KCI) segera diralat atau dihapus.

Di sisi lain, Menkum juga menyoroti kompleksitas persoalan royalti musik di Indonesia.

Ia mengumumkan rencana untuk melakukan audit terhadap LMKN dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) guna memastikan transparansi dalam pemungutan dan penyaluran royalti.

“Royalti ini lagi kita mau kumpulkan LMKN dan LMK-nya. Saya sudah lapor dan kita akan minta audit baik LMK maupun LMKN. Supaya transparansi terkait pembayaran royalti betul-betul sesuai tuntutan,” tegasnya.

Menurut Supratman, audit tersebut bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk menemukan sistem pemungutan yang paling tepat, adil, dan bisa dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Melly Goeslaw Ternyata sudah Terima Royalti Lagu Hampir Rp560 Juta dari LMK

Ia menekankan pentingnya kejelasan mekanisme, mulai dari besaran royalti yang dipungut hingga penyalurannya kepada pencipta lagu.

“Tidak salah jika publik menuntut transparansi. Hanya lewat audit kita bisa mendapatkan gambaran jelas tentang mekanisme itu,” tambahnya.

Lebih jauh, Supratman menekankan bahwa aturan royalti tidak boleh memberatkan pelaku usaha kecil.

Ia meminta LMKN agar terbuka mengundang pelaku usaha, termasuk UMKM, dalam pembahasan sistem pemungutan royalti ke depan.

Baca Juga: 29 Musisi Indonesia Gugat UU Hak Cipta ke MK, Tuntut Kejelasan Sistem Royalti

“Saya minta LMKN undang semua pelaku usaha. Tapi yang paling penting, aturan ini tidak boleh membebani UMKM,” ujarnya.

Sebelumnya, polemik royalti musik sempat membuat resah kalangan pengusaha kafe, restoran, hingga penyanyi kafe.

Mereka mengeluhkan kewajiban membayar royalti karena pendapatan usaha tidak selalu stabil.

Bahkan sempat muncul isu bahwa pemutaran musik instrumen maupun suara alam pun ikut dikenai royalti, yang semakin memperkeruh suasana.

Sebagai pejabat baru di Kemenkumham, Supratman berkomitmen menata ulang sistem royalti agar lebih jelas dan transparan.

Ia meminta semua pihak untuk bersabar menunggu hasil audit LMKN dan LMK, sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

“Sekarang tenang dulu sampai audit selesai. Baru setelah itu kita bisa putuskan mekanisme terbaik untuk semua,” pungkasnya.

Dengan penegasan bahwa Indonesia Raya bebas royalti serta janji audit menyeluruh LMKN, pemerintah berharap polemik terkait royalti musik bisa segera mereda.

Baca Juga: Uang Royalti dari Band ATF Milik Andre Taulany Ditolak, Ahmad Dhani: Enggak Usah, Aku Udah Banyak Duit!

Transparansi pengelolaan royalti diharapkan memberi kepastian hukum bagi pencipta lagu, sekaligus keadilan bagi para pelaku usaha di Indonesia.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.