Banten

Tri Indah Alesti Bukan Wali Murid Biasa, Pantas Bisa Polisikan Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga Usai Pergoki Anak Merokok di Sekolah?

Aullia Rachma Puteri | 14 Oktober 2025, 13:06 WIB
Tri Indah Alesti Bukan Wali Murid Biasa, Pantas Bisa Polisikan Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga Usai Pergoki Anak Merokok di Sekolah?

AKURAT BANTEN - Di tengah sorotan publik di Banten, nama Tri Indah Alesti muncul sebagai figur orang tua murid yang memilih menempuh jalur hukum atas dugaan kekerasan yang dialami anaknya di lingkungan sekolah.

Kasus ini bermula ketika anak Tri Indah, siswa berinisial ILP (17), yang tengah duduk di kelas 12 di SMAN 1 Cimarga, Lebak, Banten, dikabarkan melakukan pelanggaran berupa merokok di sekolah.

Ketahuan melakukan itu, sang anak dikabarkan mendapat tindakan dari Kepala Sekolah, Dini Fitria, berupa tamparan di wajah, tendangan di kaki, dan ujaran kasar yang dianggap tidak pantas di lingkungan pendidikan.

Menurut pernyataan Tri Indah, ia merasa tidak tenang dan tidak rela anaknya mengalami perlakuan kekerasan fisik maupun verbal di sekolah.

Baca Juga: Viral di Medsos! Video Warga Gerebek Sepasang Remaja Diduga Berbuat Asusila, Ternyata ada Siswa SMAN 1 Cimarga

Ia menegaskan bahwa tindak kekerasan tak pernah menjadi solusi mendidik. “Saya mah gak ikhlas, gak ridho anak saya sampai ditampar,” tuturnya.

Setelah insiden tersebut, Tri Indah segera melaporkan Kepala Sekolah ke Polres Lebak dengan tuduhan kekerasan.

Ia menyatakan bahwa perbuatan itu bukan sekadar tamparan, melainkan juga tendangan dan penghinaan secara lisan.

Dalam laporan itu, Tri Indah meminta agar kasus tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga: Dana Perpisahan SMAN 2 Rangkasbitung Diklaim Hasil Musyawarah Orang Tua Wali Murid, lni Penjelasan Kepsek SMAN 2 Rangkasbitung

Ia juga mengungkap bahwa insiden terjadi dalam proses kegiatan “Jumsih” (Jumat Bersih) di sekolah di mana anaknya dihadapkan ke ruangan untuk diperiksa, lalu ditampar dan ditendang ketika hendak dibawa ke ruangan itu. 

Unggahan warganet terhadap kasus ini menyebar cepat di media sosial. Beberapa warganet mengkritik tindakan Tri Indah karena dianggap mendukung kenakalan sang anak atau memperkeruh situasi sekolah.

Ada yang menyebut, “Sekolah zaman sekarang gmn mau maju. Klw dikit-dikit lapor,” dan sebagian mengatakan bahwa “anak yg kau lindungi ini kelak bisa akan jadi harimau yang akan makan kau mentah-mentah.”

Ada pula yang membela Kepala Sekolah dan menyerukan agar sang siswa dikeluarkan dari sekolah. 

Baca Juga: Miris! Dua Oknum Guru SMAN 1 Kalanganyar Pakai NARKOBA Cuma di Sanksi Pengurangan Jam Mengajar

Meski demikian, dukungan kepada Tri Indah juga datang dari orang tua lain yang melihat bahwa tindakan kekerasan terhadap siswa, meskipun karena pelanggaran, tetaplah tak patut dilakukan di ranah pendidikan.

Kasus ini menyingkap ketegangan antara otoritas pendidik dan hak murid, terutama mengenai disiplin dan penegakan aturan di sekolah.

Sekolah memang memiliki kewenangan untuk menegakkan peraturan, tapi batasannya harus jelas dan tetap menghormati hak siswa.

Tindakan fisik atau penghinaan verbal terhadap siswa dapat memicu persoalan hukum dan reputasi.

Baca Juga: Dua Oknum Guru di SMAN I Kalanganyar Diduga Konsumsi Narkoba, Ini Kata KCD Dindikbud Banten Wilayah Lebak

Bagi otoritas sekolah, kasus ini menjadi pengingat pentingnya prosedur penanganan pelanggaran yang adil dan proporsional, melibatkan pendampingan psikologis atau pembinaan terlebih dahulu dibanding hukuman fisik.

Bagi orang tua, ini menunjukkan urgensi pengawasan dan komunikasi terbuka terhadap anak, agar pelanggaran atau kesalahan bisa diselesaikan tanpa ekses.

Lebih jauh, institusi pendidikan di Banten maupun di daerah lain perlu memperkuat kebijakan anti-kekerasan serta memastikan bahwa mekanisme disiplin siswa dijalankan dengan asas kemanusiaan.

Kasus Tri Indah Alesti dan anaknya itu akan terus jadi ujian bagi integritas sistem pendidikan.

Baca Juga: Viral! SMAN 2 BANDUNG, Dua Siswanya Jatuh Dari Lantai 2 Gedung Sekolah

***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.