Tak Punya Buku Nikah, Puluhan Pasutri di Lebak Ikuti Sidang Isbat

AKURAT BANTEN - Pemerintah Kabupaten Lebak, Pengadilan Agama dan Badan Amil Zakat Nasional, dan Kemenag Lebak, menggelar sidang isbat nikah terpadu.
Sebanyak 35 pasangan suami istri mendapatkan buku nikah usai mengikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu yang dilaksanakan di Kantor Desa Hegarmanah, Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten, Selasa (5/3/2024).
Sidang Isbat Nikah Terpadu ini merupakan sinergitas antara Pengadilan Agama Rangkasbitung, Pemerintah Kabupaten Lebak, Kementerian Agama Lebak, serta Badan Amil Zakat Nasional Lebak.
Baca Juga: Buruan Daftar, Pemkot Tangerang Buka Mudik Lebaran Gratis untuk 30.088 Orang
“Setelah mengikuti isbat nikah, pasangan suami istri itu sudah diakui status pernikahannya ini sah secara agama dan negara,” kata Kepala Kemenag Lebak, Badrusalam, Rabu (6/3/2024).
Kemenag berharap, kuota peserta isbat nikah bisa semakin bertambah agar masyarakat yang menjadi pasutri yang belum tercatat pernikahannya secara negara bisa memiliki buku nikah.
“Dengan begini status pernikahan mereka sudah sah di mata hukum dan mendapat haknya sebagai warga negara,” ungkapnya.
Dilain pihak, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lebak Ahmad M. Nur mengatakan, isbat nikah ini dilaksanakan Pengadilan Agama Rangkasbitung.
Baca Juga: Pemkab Lebak Gelontorkan Hibah Rp70 Miliar untuk Pilkada 2024
Pihaknya kata Ahmad, hanya mensupport dalam penertiban perubahan dokumen kependudukannya.
"Dari semula status perkawinan di kartu keluarganya belum tercatat, setelah isbat nikah berubah jadi tercatat, dan begitu juga perubahan keterangan pada akta anak yang lahir dari perkawinan yang belum tercatat sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya.
Ahmad menjelaskan, di Kabupaten Lebak, dari jumlah 756.893 perkawinan, sebanyak 326.475 atau 43,13% yang memiliki buku atau akta pernikahan.
“Masih ada sekitar 430.418 perkawinan atau pasutri di Lebak ini yang belum memiliki akta nikah,” jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Hakim Saldi Isra Cecar Bawaslu soal Syarat Pendidikan Gibran, 'Dipantau Enggak?'
- 2Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 3Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
- 4Belum Mahir Menyetir, Sopir Pickup SPPG Cibaliung 2 Tabrak 3 Relawan Sampai Terkapar
- 5Mahfud MD Bongkar Sorotan ke Prabowo, 'Sekarang Saya Percaya Dia Tidak Berdaulat'
- 6Denny Indrayana Bongkar Suket Gibran, 'Diajukan dan Terbit di Hari yang Sama, Kok Bisa?'
- 7Jika Gibran Didiskualifikasi MK, 3 Nama Ini Muncul Jadi Wapres Pengganti, Ada AHY dan Anies
- 8Terungkap Dokumen Grade 12 Gibran di UTS Insearch Kembali Dipersoalkan, Disebut Bukan Ijazah SMA
- 9Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 10Sidang Gibran di MK Bikin Terkejut, KPU Akui Tak Cek Langsung Dokumen Pendidikan








