Banten

Tugu Romusha Peninggalan Tan Malaka Roboh, Kadispar Lebak Usulkan Bentuk TACB di Banten

Ratu Tiarasari | 25 Januari 2024, 20:21 WIB
Tugu Romusha Peninggalan Tan Malaka Roboh, Kadispar Lebak Usulkan Bentuk TACB di Banten

AKURAT BANTEN - Tugu Romusha peninggalan Tan Malaka waktu zaman Jepang di Lebak, roboh terkena terjangan angin kencang. 

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Lebak, Banten, Imam Rismahayadin mengatakan, perlu ada Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) untuk melakukan penelitian peninggalan masa lalu yang dinilai memiliki sejarah.

Imam berharap, untuk kepentingan penelitian tersebut di Provinsi Banten yang memiliki segudang kekayaan yang memiliki nilai sejarah bisa terbentuk TACB yang terdiri dari orang-orang profesional yang membidangi.

Baca Juga: Vaksin DPT Pentabio Kosong 2 Bulan di Kota Tangerang, Orangtua Cemas

"Nah, kami berharap di Banten ada tenaga ahli cagar budaya (TACB) yang berperan melakukan penelitian. Tapi tim ini ternyata tidak asal, mereka harus memiliki sertifikat keahlian," kata Imam, Kamis (25/1/2024).

Soal Tugu Romusha, Imam juga tidak menampik saat ditanya bahwa Pemerintah Desa Bayah Barat, sempat menyampaikan surat permohonan kajian perihal tugu tersebut.

Namun, karena itu sudah lama dirinya tidak bisa meyakinkan karena khawatir salah.

"Untuk monumen tugu itu karena bidang kebudayaan maka yang lebih tahu bidang. Soal perbaikan karena tugu roboh, In Sya Allah akan dilakukan walaupun itu belum masuk data kekayaan aset bersejarah," ungkap Imam. 

Sebelumnya, bangunan bersejarah peninggalan Jepang berupa Tugu Romusha di Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten, roboh.

Tugu setinggi tiga meter yang dibangun Tan Malaka terancam punah karena belum memiliki status pasti sebagai aset bangunan cagar budaya.

Baca Juga: Mesum di Kawasan Puspemkab Tangerang, 2 Pelajar SMK Digaruk Satpol PP

Kepala Museum Multatuli Rangkasbitung Ubaidillah Muchtar mengatakan, bahwa hingga sekarang tugu peninggalan masa penjajahan Jepang tersebut belum masuk bangunan cagar budaya.

Menurut Ubaidillah, pada tahun 2022 lalu ada surat permohonan kajian dari Kepala Desa Bayah Barat.

“Khusus untuk Tugu Romusha, sepengatahuan saya di tahun 2022 itu ada surat, permohonan kajian dari Kepala Desa Bayah Barat. Saat itu pihak Disbudpar memberikan formulir untuk didaftarkan menjadi objek cagar budaya kepada Kepala Desa,” kata Ubaidillah. 

“Melihat fungsinya dan nilai tinggi, dari tugu tersebut perbaikannya bisa dilakukan kelurahan, desa, dinas atau Pemerintah Kabupaten Lebak ataupun juga BPK wilayah VIII. Namun sejauh ini belum ada,” ujarnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.