Banten

Pekerjaan Molor, Dinkes Lebak Pastikan Kontraktor Pembangunan RSUD Adjidarmo Kena Denda

Ratu Tiarasari | 23 Januari 2024, 19:41 WIB
Pekerjaan Molor, Dinkes Lebak Pastikan Kontraktor Pembangunan RSUD Adjidarmo Kena Denda

AKURAT BANTEN - Pembangunan RSUD Adjidarmo tidak selesai tepat waktu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebak, Banten, memastikan ada sanksi finansial bagi kontraktor pelaksana.

“Iya (keterlamabatan) nanti akan dikenakan sanksi setelah Provisional Hand Over (PHO). Misalnya dari keterlambatan sampai PHO itu 20 hari, hitungannya 20 hari dikali satu permil kali nilai proyek,” kata Kepala Dinkes Lebak, Budhi Mulyanto pada wartawan, Selasa (23/1/2024).

Proyek pembangunan gedung baru RSUD Adjidarmo yang memakan biaya belasan miliar dikerjakan PT Berkibar Bersama Bendera dari Semarang.

Baca Juga: Berbeda dengan Arah Partai, 3 Kader PPP Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran

Dalam keterangan yang tertera di LPSE pemanfaatan jasa dimulai sejak Mei 2023 dan berakhir pada Desember 2023.

Bila melihat kalender tersebut, sarana untuk layanan kesehatan harusnya selesai di bulan Desember. Tapi kenyataannya hingga saat ini Senin 22 Januari 2024 masih dalam pengerjaan.

Menurut Budhi, dalam keterlambatan, pihaknya telah menilai dan mengevaluasi spesifikasi bangunannya.

Baca Juga: Inara Rusli Menangis Tidak Menyangka Mantan Suaminya Ingin Dia di Penjara

Hasil monitoringnya ia menilai pembangunan sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan dalam kontrak.

“Kalau denda bagi mereka itu angkanya kecil ya, tapi sanksinya yang akan terasa oleh mereka itu catatan prestasi. Perusahaan mereka jadi berkurang nilainya karena keterlambatan ini,” pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.