Nahas! Pekerja Bangunan di Ciodeng Pandeglang Tewas Tertimpa Dinding TK Roboh

AKURAT BANTEN - Nahas dialami Jaenal (40), warga asal Kampung Ciodeng, Desa Ciodeng, Kecamatan Sindangresmi, Pandeglang.
Dirinya meninggal dunia tertimpa reruntuhan dinding Taman Kanak-kanak (TK) Negeri Assalim.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, peristiwa nahas itu terjadi pada Selasa (19/92023), pukul 16.00 WIB.
Baca juga: Tekan Pengangguran, Warga Cipondoh Tangerang Dilatih Keterampilan Ngecat
Ketua Forum Kampung Siaga Bencana Pandeglang Beni Madsira membenarkan, perihal terjadinya peristiwa robohnya bangunan sekolah di TK Negeri Assalim.
"Betul, kemarin ada pekerja yang meninggal dunia akibat tertimpa reruntuhan bangunan sekolah TK Negeri Assalim," kata Beni, kepada awak media, Rabu (20/9/2023).
Dikatakan Beni, peristiwa tersebut terjadi saat korban bersama dua rekannya sedang melakukan pekerjaan membongkar dinding TK Negeri Assalim. Kemudian, secara mendadak bangunan roboh dan menimpa korban yang bernama Jaenal, sapaan akrabnya Enjen.
"Dinding sekolah TK yang roboh menimpa bagian Kepala Pak Enjen (40), dan langsung meninggal dunia di tempat," ungkapnya.
Menurut Beni, melihat peristiwa tersebut kedua temannya langsung meminta pertolongan kepada warga disekitar lokasi.
Baca juga: Mati Listrik Sekitar 2 Jam, Fasilitas Bandara Soetta Tangerang Sempat Lumpuh
"Teman-temannya langsung berteriak meminta pertolongan, tidak lama masyarakat di sekitar berdatangan untuk membantu mengangkat bangunan yang masih menimpa kepala korban," ujarnya.
Lebih lanjut, Beni menyampaikan, setelah kejadian tersebut korban langsung dievakuasi ke rumahnya yang tidak jauh dari lokasi untuk dilakukan persiapan pemakaman.
"Korban langsung di bawa ke rumah duka yang tidak jauh dari TKP untuk diadakan pemulasaraan, sambil menunggu pihak dari dokter untuk divisum. Setelah diadakan visum dari pihak dokter, jasad korban langsung disalatkan dan dikebumikan," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









