Banten

Pelunasan Biaya Perjalanan Haji Bisa Dicicil, Kemenag Lebak Ikut Putusan Pusat

Ratu Tiarasari | 27 Desember 2023, 17:45 WIB
Pelunasan Biaya Perjalanan Haji Bisa Dicicil, Kemenag Lebak Ikut Putusan Pusat

AKURAT BANTEN - Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M disepakati Pemerintah dan Komisi VIII sebesar Rp93,4 juta.

Sementara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah rata-rata sebesar Rp56,04 juta.

Kepala Kemenag Lebak, Badrussalam mengatakan, pihaknya akan mengikuti apa yang telah disepakati Pemerintah dan Kementerian Agama.

Baca Juga: 5 Kelebihan Burung Beo Sebagai Hewan Peliharaan, Nomor 1 Spesies Burung Cerdas

Menurutnya, untuk memudahkan jemaah haji, pelunasan biaya haji bisa dicicil.

"Keputusan Pemerintah dan Kemenag, pelunasan Bipih atau biaya yang dibayar jemaah haji reguler dibuka mulai 9 Januari 2024," kata Badrussalam, kepada Akurat Banten, Rabu (27/12/2023). 

Ia menjelaskan, pelunasan biaya haji tahun ini bisa dilakukan dengan cara mencicil. Kebijakan ini diambil agar memudahkan jemaah haji.

Untuk itu, meski biaya pelunasan belum dibuka, para jemaah haji sudah bisa mengangsurnya mulai sekarang dengan menabung pada rekening masing-masing.

"Nah, dengan begitu saat dibuka pelunasan, biayanya sudah terkumpul," jelasnya.

Baca Juga: Kantor Dinas Pertanian Kebupaten Lebak Ludes Dilumat Api, 4 Ruang Hangus

Menurutnya, informasi yang didapat pihaknya, pelunasan Bipih jemaah haji reguler akan dibagi dalam dua tahap.

Pelunasan tahap pertama, dibuka dari 9 Januari-7 Februari 2024. Pelunasan tahap kedua, dibuka dari 20 Februari-Maret 2024.

"Untuk kuota haji khusus Kabupaten Lebak dikisaran 620. Itu hasil estimasi tahun 2023. Intinya, Kemenag Lebak akan mengikuti keputusan Kemenag pusat," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pemberangkatan Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Lebak Baban Bahtiar menambahkan, kuota haji Lebak 2024 sebanyak 546 orang.

Dari jumlah tersebut sebanyak 61 lansia, dan kuota tambahan sebanyak 21 orang.

"Bagi jemaah yang usia lanjut, mereka tetap harus melakukan cek kesehatan (istitha'ah), dimana kemampuan jamaah haji dari aspek kesehatan yang meliputi fisik dan mental yang terukur dengan pemeriksaan. Sehingga, jemaah haji bisa menjalankan ibadah haji sesuai dengan syariat agama Islam," katanya.

Baca Juga: Tertipu Oknum Mafia Tanah, Kakek 72 Tahun Pemilik Lahan di Karang Tengah Dijebloskan ke Penjara

Baban mengimbau, kepada jemaah haji yang belum memiliki paspor agar segera membuat paspor baik secara mandiri maupun melalui KBIH, dan setelah membuat paspor segera menyerahkan paspor tersebut ke PHU untuk dilakukan scent.

Selain itu kata Baban, jemaah juga harus melakukan Biometrik visa sebagai salah satu proses dalam pembuatan visa yakni pengumpulan informasi biometrik.

"Hal ini perlu dilakukan karena baru-baru ini biometrik visa diwajibkan pemerintah Arab Saudi bagi orang-orang yang akan melaksanakan ibadah haji maupun umrah. Untuk jemaah haji Kabupaten Lebak, Alhamdulillah sudah hampir 60 persen," tukasnya. 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.