Banten

Status Tanggap Darurat TPA Rawa Kucing Dicabut, Warga Terdampak Ditawari Rusunawa

Hasan Kurniawan | 3 November 2023, 12:48 WIB
Status Tanggap Darurat TPA Rawa Kucing Dicabut, Warga Terdampak Ditawari Rusunawa

AKURAT BANTEN - Status Tanggap Bencana Darurat kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing, pada Jumat (20/10), lalu, kini telah resmi dicabut.

Sebelumnya status tanggap darurat bencana akibat kebakaran TPA Rawa Kucing ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Tangerang dengan nomor 442 Kep.1023-BPBD/2023.

Surat Keputusan (SK) Wali Kota Tangerang itu berlaku selama 14 hari ataupun dua pekan, hingga Kamis (2/11).

Baca Juga: Beberapa Karakteristik Wanita Dalam Al-Qur'an, Sebelum Dan Sesudah Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Tihar Sopian mengatakan, pengangkutan sampah kini telah berjalan normal.

Pengangkutan sampah ke wilayah tetap berjalan agar tidak terjadi penumpukan sampah.

"Pengangkutan tidak berhenti dan memang berjalan sejak 22 Oktober lalu. Saat ini, seluruh kendaraan juga beroperasi seperti biasa dan pengangkutan hingga penerimaan sampah di TPA Rawa Kucing juga berjalan," ujar Tihar, Jumat (02/11/23).

Tihar pun mengimbau kepada masyarakat Kota Tangerang, untuk menekan sampah dari sumber atau memilah dan memanfaatkan sampah sebelum dibuang. Sehingga, tidak terjadi penumpukan sampah berlebih.

"Manfaatkan melalui program bank sampah, sedekah sampah, atau jadikan sampah rumahan menjadi suatu kreasi yang memiliki nilai jual," imbaunya.

Baca Juga: PERTANYAAN: Benarkah INDONESIA Tidak Pernah Punya Pemimpin Seperti Fir’aun, Haman dan Qarun?

Sementara, Kepala Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kota Tangerang Sugiharto Achmad Bagdja mengatakan, pihaknya telah menyiapkan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Kelurahan Manis Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.

"Kita telah menawarkan kepada warga yang terdampak sekitar ada 28 KK, untuk menempati rusunawa secara gratis untuk tiga bulan pertama. Selanjutnya disesuaikan prosedur yang ada," jelas Sugiharto.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.