Polda Metro Gelar Operasi Zebra 2023 Mulai Hari Ini, Ini 15 Pelanggaran yang Jadi Target

AKURAT BANTEN - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra 2023. Kegiatan penindakan pelanggaran lalu lintas ini dilaksanakan mulai Senin, (18/9/2023) hingga Minggu (1/10/2023).
Dalam unggahan di Instagram TMC Polda Metro Jaya, operasi zebra ini bertujuan untuk kondusifitas jelang Pemilu 2024.
"Ditlantas Polda Metro Jaya akan melaksanakan Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2023 pada tanggal 18 September - 01 Oktober 2023," demikian laporan TMC Polda Metro Jaya.
Kelengkapan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi salah satu yang harus dipenuhi dalam operasi zebra tersebut jika tidak ingin terkena tilang.
Baca Juga: Terjaring Razia, Ratusan Kendaraan di Pandeglang Masih Menunggak Pajak
Selain itu, tertulis juga digelarnya operasi itu terkait dengan momen Pemilihan Umum (Pemilu).
"Kamseltibcar yang kondusif menuju Pemilu Damai 2024," sebutnya.
Adapun, Operasi Zebra 2023 akan menargetkan 15 bentuk pelanggaran lalu lintas, rinciannya sebagai berikut;
1. Pengendara roda empat atau roda dua yang melawan arus.
2. Pengemudi atau pengendara dalam pengaruh alkohol.
3. Pengemudi atau pengendara menggunakan HP saat mengemudi.
4. Tidak menggunakan helm SNI.
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
6. Pengemudi melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan.
7. Pengendara berboncengan lebih dari satu orang.
8. Pengemudi atau pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM.
9. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.
10. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
11. Melanggar marka jalan.
12. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar.
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator bukan peruntukannya.
14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor rahasia.
15. Penertiban parkir liar.
Operasi Zebra yang diadakan Korlantas Polri itu berlaku serentak di seluruh Indonesia. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



