Buntut Mangkraknya Pembangunan SMPN Pinang, DPRD Kota Tangerang Panggil Disperkimtan

AKURAT BANTEN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang memanggil Dinas Perumahan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) untuk mengklarifikasi terkait mangkraknya pembangunan SMPN 34 Pinang, Kamis (23/01/2025).
Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang Mochamad Pandu mengatakan, parlemen meminta pemerintah daerah untuk lebih selektif lagi dalam memilih mitra kerja yang profesional untuk pelaksanaan proyek fisik publik. Termasuk salah satunya, pembangunan SMPN 34 Pinang.
Baca Juga: Proyek SMPN Pinang Kota Tangerang Terbengkalai, DPRD Lakukan Sidak
"Kita udah memanggil dinas terkait SMPN 34 yang ternyata pekerjaannya tidak sesuai dan molor waktu pengerjaannya, yang seharusnya rampung di 2024, ternyata tidak rampung," ujar Pandu usai mengikuti rapat dengar pendapat dengan Disperkimtan.
Pandu mengatakan, Komisi IV DPRD Kota Tangerang memberikan sejumlah rekomendasi kepada Disperkimtan Kota Tangerang untuk menyelesaikan persoalan mangkraknya SMPN 34 Pinang secepatnya.
Baca Juga: Menelisik Fasilitas SMPN Pinang yang Terbengkalai: Atap Bocor dan Kursi Kelas Rusak
"Kita rekomendasikan untuk tahun 2025 agar segera diproses lelang pembangunan lanjutan SMPN 34 agar pembangunannya juga cepat diselesaikan," tuturnya.
Pandu mengungkapkan, DPRD Kota Tangerang menargetkan Disperkimtan untuk dapat melanjutkan progres pembangunan sekolah tersebut pada Maret 2025 mendatang.
Baca Juga: Pembangunan Lanjutan SMPN Pinang Terbengkalai, Pemkot Tangerang Putuskan Kerjasama dengan Kontraktor
"Di bulan maret ini sudah selesai proses lelangnya. Jadi target di 2025 ini kita sudah targetkan supaya tidak boleh terjadi di tahun 2024 kemarin," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Bangunan Disperkimtan Kota Tangerang Fakhri Wahyudi menjadi salah satu perwakilan pemerintah yang hadir dalam rapat tersebut.
Seusai rapat, Fakhri mengatakan, pihaknya akan mengikuti semua rekomendasi yang diberikan wakil rakyat kepada Pemkot Tangerang.
"Kita ikuti arahan dari anggota komisi IV karena mereka mitra kita," kata Fakhri.
"Jadi mereka minta informasi untuk pelaksanaan 2025, kalau yang 2024 kemarin kan sudah dijalankan dan harus sesuai aturan serta tidak terjadi lagi di 2025," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





