Banten

Pemkot Tangerang Sosialisasikan SPJ Beasiswa untuk 329 Mahasiswa Penerima Bansos

A. Zaki Iskandar | 22 Januari 2025, 16:02 WIB
Pemkot Tangerang Sosialisasikan SPJ Beasiswa untuk 329 Mahasiswa Penerima Bansos

AKURAT BANTEN - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang menggelar sosialisasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) bagi 329 mahasiswa calon penerima bantuan sosial (bansos) berupa beasiswa tahun 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para mahasiswa mengenai tata cara pengelolaan dana beasiswa.

Sosialisasi yang berlangsung di Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang, Selasa (21/01/2025), menghadirkan berbagai materi penting terkait administrasi beasiswa. Mulai dari peraturan, panduan, hingga cara pelaporan yang benar.

Baca Juga: Pemkot Tangerang Gratiskan Kelas Fotografi dan Editing Foto

Sekretaris Dinsos Kota Tangerang, Habibullah, mengatakan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah penting untuk memastikan para penerima beasiswa dapat mengelola dana bantuan dengan baik dan bertanggung jawab.

"Sehingga sosialisasi ini bertujuan agar semua calon penerima dapat tertib secara adminitrasi

Baca Juga: Bapenda Gelar Sosialisasi Pelayanan Pajak, Dongkrak PAD Kabupaten Tangerang

Habibullah menambahkan, jumlah penerima beasiswa tahun ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan komitmen Pemkot Tangerang dalam meningkatkan akses pendidikan bagi masyarakat.

“Jelas tahun ini ada peningkatan dari sebelumnya, bisa dilihat sejak pertama kali diluncurkan pada tahun 2021 silam terus mengalami peningkatan. Ini tentunya menjadi bukti komitmen kami dalam menyejahterakan masyarakat lewat menjamin akses pendidikan secara lebih baik,” tambahnya.

Baca Juga: Safari Pembangunan Kota Tangerang: Sejumlah Proyek Strategis 2024 Diresmikan

Dinsos Kota Tangerang juga mengingatkan kepada para mahasiswa agar menggunakan dana beasiswa sesuai dengan peruntukannya, yaitu untuk biaya kuliah dan kebutuhan akademik lainnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.