Banten

Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang Awasi Peredaran Kosmetik Ilegal

Syahganda Nainggolan | 15 Maret 2024, 17:09 WIB
Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang Awasi Peredaran Kosmetik Ilegal

AKURAT BANTEN - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang melakukan pengawasan peredaran kosmetik ilegal di pertokoan.

Razia tersebut digelar untuk menghentikan penjualan kosmetik ilegal di kalangan masyarakat.

Dinkes Kabupaten Tangerang dibantu tim gabungan dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tangerang, dan Satpol PP Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Polres Metro Tangerang Kota Dirikan 24 Pos Pantau Tawuran Ramadan 1445 H

Mereka melakukan pemeriksaan ke beberapa toko kosmetik di wilayah utara Kabupaten Tangerang.

"Dalam Bulan Suci Ramadhan ini kami melakukan pengawasan Peredaran kosmetik Tanpa Izin edar bersama Bpom Tangerang dan satpol PP. Kami membagi 2 tim untuk menelusuri wilayah Kosambi mencari Toko-toko yang masih menjual atau mengedarkan Kosmetik tanpa izin edar yang membahayakan," kata Kepala Tim Kerja Farmasi dan Keamanan Pangan Dinkes Kabupaten Tangerang, Desi Tirtawati, Jumat (15/3/2024).

Menurutnya, ini harus dijalankan agar peredaran kosmetik tanpa izin edar tersebut dapat terkendali.

Jika tidak diawasi, kata Desi, kosmetik ini berpotensi dibeli masyarakat dan akan menimbulkan kerugian di masyarakat.

Mengingat, kosmetik tanpa izin edar belum diketahui kandungan, kualitas serta keamanan dari produk tersebut.

Baca Juga: Link Live Streaming Pertandingan Pink Spider Vs GS Caltex di Liga Voli Korea, Tanding Sore Ini Pukul 17.00 WIB!

"Pada Bulan Ramadhan ini, kami akan terus tingkatkan pengawasan Peredaran Obat dan Makanan yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang. Sehingga diharapkan mutu dan keamanan obat dan makanan yang beredar di Kabupaten Tangerang dapat terjamin bagi masyarakat," kata Desi.

Dia mengimbau, kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan semakin waspada. Mengingat, distribusi kosmetik yang tidak memiliki izin dapat membahayakan masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.