Banten

Pelaku Begal Payudara Anak Sekolah di Ciledug Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara

Noudhy Valdryno | 30 Oktober 2023, 15:23 WIB
Pelaku Begal Payudara Anak Sekolah di Ciledug Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara

AKURAT BANTEN - Pelaku tindak asusila meremas payudara atau begal payudara terhadap pelajar di Kota Tangerang, akhirnya ditangkap Satreskrim Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota.

"Tersangka berinisial MIR (28) sudah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Ciledug," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Senin (30/10/2023).

Diketahui sebelumnya, peristiwa begal payudara yang viral di media sosial itu terjadi, pada Rabu (25/10) sekitar pukul 15.00 WIB, di Jalan Inpres, Kelurahan Larangan Utara, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.

Baca Juga: Aktivitas KBM SDN 1 Tambak Tak Maksimal sejak Ditumpangi SMPN 6 Filial

Terlihat dalam video tersebut, seorang pengendara motor matic melakukan aksinya kepada pelajar berseragam pramuka yang sedang berjalan bersama temannya.

Setelah kejadian tersebut, kata Zain, pihak kepolisian langsung melakukan proses penyelidikan dan olah TKP serta mengumpulkan saksi-saksi maupun rekaman CCTV di sekitar TKP.

"Pelaku merupakan warga Parung Serab Ciledug ditangkap pada Minggu (29/10). Dari pengakuan pelaku kepada polisi motifnya karena iseng," ungkap Zein.

Namun, pihak pihak kepolisian terus mendalami motif pelaku yang telah memiliki istri ini karena diketahui tidak sekali melakukan perbuatannya.

Baca Juga: Lalai Bekerja, Tiga Pengelola Pasar Malam di Kabupaten Serang Ditangkap Polisi

"Setelah didalami, pelaku mengaku sudah empat kali melakukan aksinya. Kita juga akan memeriksa kesehatan kejiwaannya," terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 76E jo pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 sebagaimana perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan tuduhan perbuatan cabul terhadap anak.

"Ancaman hukuman pidana penjaranya maksimal 15 tahun,” tandasnya.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.