Kabar Gembira! 5000 Honorer Serang Diangkat Jadi PPPK, Pemkab Serang All Out Siapkan Anggaran Besar

AKURAT BANTEN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menunjukkan langkah progresif dalam memperkuat kualitas pelayanan publik dan menata sistem kepegawaian daerah.
Pada tahun 2025, Pemkab Serang berencana mengangkat sekitar 5.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara penuh waktu.
Baca Juga: PECAH REKOR! Pemkot Tangsel Lantik 6.139 PPPK, Benyamin: Penantian 15 Tahun Kini Terbayar Lunas!
Kebijakan ini menjadi bagian dari implementasi amanat nasional terkait penataan tenaga honorer yang telah lama menanti kejelasan status.
Langkah ini bukan hanya bentuk keberpihakan terhadap para tenaga honorer, tetapi juga strategi peningkatan profesionalisme birokrasi yang berdampak langsung pada masyarakat.
PPPK nantinya akan mengisi berbagai sektor layanan penting seperti pendidikan, kesehatan, dan administrasi publik.
Meski membawa angin segar, kebijakan ini tetap disusun dengan penuh kehati-hatian.
Wakil Bupati Serang, Muhammad Najib Hamas, menyampaikan bahwa pengangkatan serentak akan memengaruhi postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara signifikan.
Total belanja pegawai berpotensi membengkak hingga Rp335 miliar per tahun, jika semua honorer langsung diangkat.
"Hampir 5.000 tenaga honorer belum terangkat. Kalau semua diangkat sekaligus, gaji dan tunjangannya akan ditanggung penuh oleh APBD," ujar Najib.
Untuk itu, Pemkab tengah menyusun simulasi fiskal agar pengangkatan tetap dalam batas aman dan tidak mengganggu sektor pembangunan lainnya.
Sebagai solusi, Pemkab Serang memilih strategi pengangkatan bertahap. Rencana awal menyasar pengangkatan sekitar 1.000 orang per tahun mulai 2026.
Jumlah tersebut masih bisa bertambah apabila kondisi keuangan daerah memungkinkan.
Pengangkatan akan memprioritaskan tenaga honorer aktif yang sudah diverifikasi oleh BKN dan memiliki dokumen pendukung seperti SK dari instansi masing-masing.
Langkah ini bertujuan menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pegawai dan stabilitas keuangan daerah.
Baca Juga: PNS Kalah? Segini Gaji Guru Sekolah Rakyat yang Berstatus PPPK Kemensos Kerja Cuma 5 Tahun
Dengan strategi yang terukur, Pemkab berharap tetap mampu memberikan pelayanan publik yang optimal sambil menghindari risiko pengurangan anggaran pembangunan infrastruktur.
Pemkab Serang juga telah berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB dan BKN untuk meminta kuota formasi resmi dan fleksibilitas anggaran.
Hal ini penting agar proses pengangkatan tetap sesuai regulasi, khususnya yang mengatur batas belanja pegawai dalam struktur APBD berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Sambil menunggu respons pusat, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Serang sedang melakukan verifikasi data honorer agar pengangkatan dilakukan secara adil dan akuntabel.
Proses seleksi, penerbitan NIP, serta pengesahan SK baru akan dilakukan setelah anggaran dan administrasi dinyatakan siap.
Ribuan tenaga honorer menyambut baik rencana ini dengan penuh harap. Mereka meminta transparansi dalam proses verifikasi, kejelasan anggaran, dan pengangkatan yang tidak diskriminatif.
Pemkab Serang menanggapi aspirasi ini dengan komitmen untuk membuka ruang dialog dan menyusun kebijakan yang berpihak pada semua pihak.
Jika langkah ini berhasil, strategi bertahap ala Pemkab Serang dapat menjadi model nasional dalam menyelesaikan permasalahan honorer di era reformasi birokrasi.
Baca Juga: Kabar Gembira! Honorer R2 dan R3 Langsung Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu, Seleksi CASN Terlewati!
Selain menjaga keberlanjutan fiskal, pendekatan ini juga menjadi wujud nyata kepedulian pemerintah terhadap para pahlawan pelayanan publik.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










