Banten

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Gandeng Kejati Banten Dalam Pembangunan Proyek Strategis

Syahganda Nainggolan | 16 Agustus 2024, 13:14 WIB
Pj Gubernur Banten Al Muktabar Gandeng Kejati Banten Dalam Pembangunan Proyek Strategis

AKURAT BANTEN - Pj Gubernur Banten Al Muktabar menjalin komitmen pendampingan hukum dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dalam pembangunan.

Pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban memaksimalkan kinerja pembangunan, terukur, dan tercapai dengan baik.

Baca Juga: Jejak Tak Lazim Kepala BPIP, Mulai Dari Lepas Cadar, Agama Musuh Pancasila Hingga Larang Wanita Muslim Pakai Jilbab di Paskibraka 2024

Hal itu dikatakan Al Muktabar usai melakukan Rapat Pendahuluan (entry meeting) dan Penandatanganan Pakta Integritas Kegiatan Pengamanan Proyek Strategis Pada Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024, di Kantor Kejaksaan Tinggi Banten, Serang, Kamis (15/8/2024).

Al Muktabar mengungkapkan, dari asas pendampingan hukum yang dilakukan itu, salah satu hasilnya adalah bagaimana pada tahun 2023 lalu Pemprov Banten penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kepada BPK yang tercepat.

“Bukan hanya pada penyampaian LKPD, tapi kita juga mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ungkapnya.

Dengan pendampingan hukum itu juga, lanjut Al Muktabar, Pemprov bersama seluruh OPD teknis pelaksanaannya yakin bahwa sejak awal mitigasi risiko itu sudah tertata dengan baik.

Baca Juga: Belum Bayar Utang ke Perusahaan, Disdukcapil Pandeglang Hentikan Sementara Pencetakan e-KTP

“Sejatinya memang harus begini pola pembangunan yang kita lakukan, kalau melihat aturan yang ada. Sehingga ini bukan inisiasi saya pribadi, tetapi memang aturannya yang mengharuskan begitu. Maka dari itu kita menyebutnya ini adalah ekosistem baru,” jelas Al Muktabar.

Sementara itu, Kepala Kejati Banten, Siswanto mengamini apa yang diungkapkan oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar.

Menurut Siswanto, tugas Kejaksaan dalam pelaksanaan pengamanan ini merupakan implementasi dari UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang mengamanatkan bahwa Kejaksaan berwenang untuk menciptakan kondisi yang mendukung dalam pelaksanaan Pembangunan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.