UPDATE! Pengadilan Tinggi Banten Nyatakan Sabarto Pemilik Sah Lahan DJHA, Batalkan Putusan PN Serang

AKURAT BANTEN - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banten menolak gugatan Aat Atmawijaya atas lahan dan kedai Durian Jatohan Haji Arif (DJHA).
PT Banten menyatakab bawa lahan yang berlokasi di Blok Kopra Desa Panyirapan, Kecamatan Baros sah dan berkekuatan hukum tetap sebagai milik Sabarto Saleh.
Hal itu tertuang dalam putusan PT Banten Nomor No.122/PDT/2024/PT.BTN, tertanggal 4 Juli 2024.
Majelis Hakim yang diketuai Ahmad Rifai, SH, MH dan beranggotakan dua Hakim Tinggi Kusriyanto SH, MH dan Lendriyati Janis, SH, MH, secara tegas menolak gugatan Atmawijaya.
Majelis Hakim juga membatalkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang Nomor 102/Pdt.G/2023/PN Srg tanggal 14 Mei 2024 yang dimohonkan banding.
"Menyatakan sah dan berkekuatan hukum SHM No: 112/Panyirapan dan AJB No: 129/2005 atas nama Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I Konvensi/ Pembanding II/ Terbanding I," demikian kutipan amar putusan yang digelar, Kamis 4 Juli 2024 di PT Banten.
Baca Juga: Kasus Sengketa Lahan Kedai DJHA Baros Masuk Babak Baru, Kini Bergulir di Pengadilan Tinggi Banten
Poin lainnya menegaskan lahan dan bangunan itu sah milik Sabarto Saleh dan meminta siapapun yang menguasai lahan itu agar dengan sukarela meninggalkan atau mengosongkan lahan tersebut.
Jika hal itu tak diindahkan, maka ancaman denda harian pun akan menjadi akibat yang wajib ditanggung.
Humas PT Banten Dr. Gatot Susanto, SH, MH mengatakan putusan banding sengketa lahan DJHA sudah selesai digelar Kamis, 4 Juli 2024.
Majelis Hakim yang diketuai Ahmad Rifai, SH, MH dalam amar putusannya membatalkan putusan PN Serang yang sebelumnya menyatakan NO.
"Betul sudah diputuskan," ujar Gatot Susanto, saat dikonfirmasi wartawan Jumat 5 Juli 2024, seraya menyampaikan poin penting amar putusan PT Banten terkait sengketa lahan DJHA.
Berikut ini amar putusan lengkap Majelis Hakim PT Banten yang diketuai Ahmad Rifai, SH, MH dengan dua anggota hakim tinggi, Kusriyanto SH, MH dan Lendriyati Janis, SH, MH.
M E N G A D I L I:
-Menerima permohonan banding dari Pembanding I/ Terbanding semula Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi dan Pembanding II/ Terbanding I semula Tergugat I Konvensi/ Penggugat Rekonvensi tersebut;
-Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 102/Pdt.G/2023/PN Srg tanggal 14 Mei 2024 yang dimohonkan banding;
Baca Juga: Tak Bisa Bayar Sewa Apartemen ABG Open BO, Jual Pacar Rp300 Ribu Sekali Kencan
MENGADILI SENDIRI:
Dalam Konvensi
Dalam Eksepsi
-Menyatakan eksepsi dari Tergugat I/ Pembanding II/ Terbanding I, Tergugat II/ Terbanding II/ Turut Terbanding I serta Turut Tergugat III/ Turut Terbanding III/ Turut Terbanding IV, tidak dapat diterima;
Dalam Provisi
-Menolak gugatan Provisi dari Tergugat I/ Pembanding II/ Terbanding I dan Tergugat II/ Terbanding II/ Turut Terbanding I;
Dalam Pokok Perkara
-Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;
Dalam Rekonvensi
Dalam Pokok Perkara
1.Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I Konvensi/ Pembanding II/ Terbanding I untuk sebagiannya;
2. Menyatakan Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi/ Pembanding I/ Terbanding, telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian bagi Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I Konvensi/ Pembanding II/ Terbanding I;
3.Menyatakan sah dan berkekuatan hukum SHM No: 112/Panyirapan dan AJB No: 129/2005 atas nama Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I Konvensi/ Pembanding II/ Terbanding I;
4.Menyatakan bahwa obyek sengketa berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Raya Serang-Pandeglang Km. 14 Kp. Koprah RT/RW 012/004, Desa Panyirapan, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, adalah sah milik Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I Konvensi/ Pembanding II/ Terbanding I;
5.Memerintahkan Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi/ Pembanding I/ Terbanding atau siapapun yang menguasai lahan/ tanah dan bangunan yang Terletak di Jalan Raya Serang-Pandeglang Km 14 Kp. Koprah RT/RW 012/004, Desa Panyirapan, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, untuk mengosongkan dan menyerahkan tanpa syarat apapun kepada Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I Konvensi/ Pembanding II/ Terbanding I dengan bantuan Aparatur Negara (Kepolisian Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia);
Baca Juga: ICSF: Hati-hati Janji Peretas PDN, Minta Maaf dan Berikan Kunci Pembuka Gratis
6.Menghukum Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi/ Pembanding I/ Terbanding untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I Konvensi/ Pembanding II/ Terbanding I sebesar Rp1.000.000. (satu juta rupiah) perhari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
7.Menolak gugatan rekonvensi selain dan selebihnya;
Dalam Konvensi dan Dalam Rekonvensi
-Menghukum Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi/ Pembanding I/ Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Dilain pihak pemilik lahan dan bangunan DJHA, Sabarto Saleh mengapresiasi putusan incracht Majelis Hakim PT Banten tersebut. Ia pun menyampaikan ucapan syukur atas keputusan itu.
Namun begitu, Sabarto Saleh mengaku belum menerima salinan putusan PT Banten tersebut. Pihaknya mengaku mengetahui putusan itu dari kanal e-Court, Electronic Justice System yang diunggah di laman resmi Web Pengadilan Tinggi Banten
"Alhamdulillah ya Allah, terima kasih Majelis Hakim PT Banten yang telah obyektif memutus perkara ini dengan adil. Alhamdulillah, akhirnya semuanya terang benderang," ujar Sabarto Saleh, menanggapi putusan PT Banten tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Gugatan Ijazah Gibran di MK Mulai Terbaca, Alasan Ini Bisa Bikin Permohonan Kandas!
- 2Purbaya Dicopot Prabowo, 5 Isu Ini Diduga Jadi Biang Kerok Pergantian Menkeu, Ada yang Bikin Geger!
- 3Pendidikan Gibran di Australia Disorot Lagi, Sosok Ini Ungkap Temuan Mengejutkan soal UTS Insearch
- 4Gibran Disorot Dino Patti Djalal Gegara Gugatan MK, Kalimat “Bela Diri” Ini Bikin Heboh!
- 5Truk Air Damkar Tertahan di Tol Janger Gara-gara E-Tol, Pemadaman TPS Pinang Sempat Terhambat
- 6Purbaya Dicopot Prabowo, Isi Garasinya Bikin Kaget: Ada Mobil Miliaran Rupiah!
- 7Infrastruktur IT Badan Gizi Nasional Lumpuh, Sinkronisasi Data MBG di Lapangan Kacau
- 8Buntut OTT Kepala BPN, Warga Tanah Tinggi Buka Suara Soal Dugaan Pungli PTSL Rp27,5 Juta
- 9Roy Suryo Tolak Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi, Pilih Hadapi Persidangan
- 10Gibran Ditantang Hentikan MBG Usai Kasus Keracunan, Langkah Pemerintah Jadi Sorotan





