Bunuh Maling yang Mencuri Kambingnya, Pria di Serang Jadi Tersangka

AKURAT BANTEN - Miris dialami Muhyani (58), warga Kampung Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Dirinya harus ditahan di Rutan Kelas IIB Serang, lantaran membela diri dari maling kambing miliknya. Dalam perkelahian itu, dia membunuh maling tersebut.
Kepada wartawan, Muhyani mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Februari 2023.
Baca Juga: Kritik Pemimpin Korup, Musisi Senior Digo Dz Rilis Single Hikmat dan Bijaksana
Saat itu, dia memergoki maling yang ingin mencuri kambingnya. Maling itu membawa senjata tajam jenis golok dan akan menyerangnya.
Untuk mempertahankan diri, Muhyani mengambil gunting. Keduanya pun terlibat perkelahian sengit.
Tetapi tangan Muhyani lebih cepat. Dia berhasil menancapkan gunting yang dipegangnya itu ke dada sang maling.
Mendapat luka tusuk itu, sang maling pun langsung melarikan diri hingga ditemukan sudah tidak bernyawa pada pagi hari, di persawahan saat warga hendak beraktivitas.
Baca Juga: Link Live Streaming Liga Champions Red Star Vs Man City Nonton KORA Mudah Dan Gratis!
Tetapi nahas, polisi lalu menetapkan Muhyani sebagai tersangka pembunuhan, pada 19 September 2023.
Muhyani disangkakan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Rohili (25), anak Muhyani mengatakan, saat tahu ayahnya menjadi tersangka dirinya merasa sangat terpukul. Apalagi, sosok yang dibunuh tersebut seorang maling kambing.
Baca Juga: Amankan Libur Nataru, Polres Pandeglang Dirikan 3 Posko dan Sebar 200 Personel
"Ayah saya tidak sama sekali berniat melakukan pembunuhan. Dia membela diri," katanya, di Kejari Serang, Rabu (13/12/2023).
Apalagi, lanjut dia, Muhyani sedang dalam kondisi sakit. Pihak keluarga pun meminta keadilan kepada Kejari Serang, agar dilakukan penangguhan penahanan.
"Bapak ini masih sakit, terus syok juga atas kasus ini," cetusnya.
Rohili berharap, Muhyani bisa lepas dari ancaman hukum yang dituduhkan oleh penyidik.
Baca Juga: Pangandaran Diguncang Gempa Bumi M4,3, Terasa hingga Malaysia
"Saya maunya bebas mutlak, semoga jangan sampe (divonis bersalah) orang bela diri kok dijadikan tersangka," katanya.
Meski demikian, Muhyani tetap dijebloskan ke penjara Rutan Kelas IIB Serang. Namun, dewi keberuntungan masih berpihak pada keluarga ini.
"Alhamdulillah, sekarang dikeluarkan dari tahanan," sambung Rohili.
Saat dikonfirmasi, Kasi Intel Kejari Serang, Rezkinil mengakui, permintaan penangguhan bersyarat kepada Muhyani sudah dikabulkan, pada Rabu 14 Desember 2023.
Baca Juga: Pemeran Video Syur di Lingkungan Pemprov Banten Diberhentikan
Selama penangguhan ini, pihak keluarga menjamin Muhyani bisa hadir saat menjalani persidangan.
Lebih lanjut, kata Rezkinil, hal ini merupakan pertimbangan dari JPU yang menangani kasus Muhyani.
Selain itu, kondisi Muhyani yang sedang sakit juga jadi salah satu pertimbangan bagi JPU. Meski demikian, Muhyani akan tetap diawasi lantaran dikhawatirkan melarikan diri.
"Ketika keluarga sudah memohon ada pertimbangan khusus dari JPU makanya dikabulkan. Setidaknya pertimbangan itulah yang dijadikan oleh penuntut umum untuk memberikan penangguhan," tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





