Banten

Pemeran Video Syur di Lingkungan Pemprov Banten Diberhentikan

Irsyad Mohammad | 13 Desember 2023, 17:35 WIB
Pemeran Video Syur di Lingkungan Pemprov Banten Diberhentikan

AKURAT BANTEN - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, telah mendapatkan identitas pemeran video syur yang telah viral beberapa hari lalu.

Dikatakan Nana Supiana, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Banten, pihaknya telah melakukan penelusuran terkait viralnya video pegawai yang telah melakukan tindakan tidak sesuai dengan norma etika pegawai.

Dia menyebutkan, bahwa pemeran video yang viral beberapa waktu lalu adalah salah satu pegawai di Badan Pendapatan Daerah.

Baca Juga: Baru Keluar Rehabilitasi, Ammar Zoni Tertangkap Nyabu Lagi

"Bahwa yang bersangkutan sebagaimana terdapat dalam konten video dimaksud adalah pegawai pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten inisial DSA," katanya, Rabu (13/12/2023). 

Dia mengaku sudah melakukan koordinasi untuk memberikan pembinaan terhadap pegawai tersebut.

"Kami sudah melakukan investigasi dan berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah untuk melakukan pembinaan dan pemberian sanksi⁠ sesuai dengan peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Dia menegaskan, pemeran vidio tersebut juga sudah diberhentikan dari Badan Pendapatan Daerah Banten.

Baca Juga: Terpilih! Megawati Untuk Indonesia di Perang Bintang Liga Voli Korea Selatan

"Bapenda telah menindaklanjuti dan yang bersangsutan telah mengundurkan diri dan diberhentikan," ucapnya.

Ia mengimbau, kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemprov Banten agar tidak melakukan hal yang dapat merugikan diri sendir.

"Bahwa Pemerintah Provinsi Banten akan selalu menghimbau kepada seluruh pegawai untuk senantiasa menjaga dan menjunjung tinggi kode etik serta mentaati dan tidak melanggar kedisiplinan sesuai dengan perundangan yang berlaku," tukasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.